BagusNews.Co – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di domainnya.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam menjelaskan, pihaknya intens melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pastisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Menjelang pemilu ini, kita sedang gencar melakukan sosialisasi, di beberapa titik dan beberapa kegiatan. Terutama, memang kita sudah melaksanakan kegiatan gerebek pasar di beberapa titik yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Maryam kepada BagusNews.Co pada Jum’at, 1 Desember 2023.
Selain itu, lanjut Maryam, KPU Kabupaten Serang bekerja sama dengan media dan instansi terkait, salah satunya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten saat ini sedang fokus dalam mengantisipasi informasi atau berita hoaks.
“Untuk menangkal hoaks, KPU Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Kominfo, KPID Banten, dan instansi terkait untuk bisa kita gandeng bersama-sama agar informasi atau berita hoaks itu bisa diredam,” tuturnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPID Banten Ahmad Solahudin menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan KPID Banten fokus pada tiga tahapan, yakni masa kampanye, masa tenang, dan masa pelaksanaan pemungutan suara.
“Nah, pada masa kampanye ini yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran itu harus berasas keadilan kemudian menyediakan 10 spot bagi peserta pemilu dan ketika spot ini tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu maka lembaga penyiaran tidak boleh menjualnya kepada peserta pemilu yang lain apalagi yang sudah memanfaatkan spot itu yang digunakan oleh salah satu peserta pemilu,” katanya.
Kemudian, lanjut Solahudin, terkait iklan kampanye pada media masa harus memperhatikan penting seperti tidak boleh melakukan black campaign, tidak boleh menyudutkan salah satu peserta pemilu, serta tidak boleh menyebarkan berita bohong.
Sementara ketika memasuki masa tenang, lembaga penyiaran tidak diperkenankan menayangkan ulang kembali iklan kampanye dan pada saat memasuki masa pelaksanaan pemilu lembaga penyiaran diperbolehkan menayangkan hasil quick count paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara.
“Terkait di lembaga penyiaran kita ada sanksinya yakni sanksi administratif, denda, pengurangan durasi tayang, penghapusan program, ada juga rekomendasi pencabutan izin operasi,” pungkasnya. (Red/Dwi)







