Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak, Hasil Operasi Januari-Maret 2026

Salah satu petugas sedang memusnahkan ribuan botol miras di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang I Dok. Istimewa

Salah satu petugas sedang memusnahkan ribuan botol miras di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras) dan dua drum besar berisi tuak berhasil dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satpol PP.

‎Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol yang berbahaya dan mematikan.

‎Pemusnahan ribuan miras dan dua drum tuak dipimpin langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang, Senin, 6 April 2026.

‎Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan akumulasi hasil kerja keras timnya selama periode Januari-Maret 2026 atau bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

‎”Ini hasil operasi dari bulan Januari sampai Maret atau selama bulan Ramadhan sebanyak 2.829 botol dan dua drum tuak yang dimusnahkan di lokasi secara simbolis,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, alasan mengapa tuak yang tersimpan dalam drum besar tersebut tidak dibawa ke lokasi pemusnahan utama karena pertimbangan keamanan.

‎Pasalnya, cairan tersebut memiliki bau yang sangat menyengat, berbahaya, dan berpotensi meledak jika tidak ditangani dengan hati-hati karena tidak disegel. Oleh sebab itu, barang bukti jenis ini masih berada di gudang kantor Satpol PP.

‎”Ini memang dijualnya pakai plastik karena kalau dibawa dan dimusnahkan di sini baunya luar biasa menyengat dan berbahaya, bisa jadi ledakan karena gak disegel jadi sengaja gak dimusnahkan di sini,” terang Heri.

‎Heri menyebut barang bukti yang disita berasal dari berbagai merek dan lokasi. Penemuan ini bukan dari jalur distribusi utama, melainkan sudah berada di tangan pedagang eceran di pasar-pasar atau titik penjualan langsung kepada konsumen.

‎Khusus untuk kasus peredaran tuak yang menjadi sorotan Walikota Serang, Heri mengungkapkan bahwa modus operandi yang terjadi saat ini biasanya bukan memproduksi sendiri di lokasi, melainkan sistem penitipan dari distributor.

Tuak dibawa menggunakan wadah besar berbentuk drum dan kemudian dikemas ulang dalam plastik saat akan dijual.

‎Menurut keterangan yang dihimpun, barang dagangan tersebut diduga kuat diproduksi dari luar wilayah Kota Serang. Heri mengingatkan, barang ilegal jenis ini sangat berbahaya karena diduga telah dicampur dengan bahan kimia atau dioplos.

‎”Sebenarnya gak berproduksi sendiri, biasanya cuma dipasarkan pake titik distributor. Makanya dia pakai drum besar dan dijualnya pakai plastik. Biasanya produksinya dari luar. Kalau harga kita gak tahu jualnya, yang jelas berbahaya sekali karena biasanya dioplos,” tegasnya.

‎Langkah ke depan, Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan ke segala lini dan lokasi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini.

Namun, ia mengakui bahwa kekuatan hukum yang dimiliki saat ini masih terbatas pada aturan yang berlaku.

‎Heri berharap agar payung hukum atau Perda yang baru segera disahkan dengan besaran denda dan sanksi yang lebih berat.

Hal ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat posisi Satpol PP di lapangan.

‎”Kami akan terus melakukan upaya penertiban ke semua lini semua tempat sesuai amanat Perda. Tapi kalau Perda itu tadi kan, kami sesuai kondisi sekarang aja. Kami berharap semakin Perdanya buat denda/ sanksi, kami juga akan semakin kuat,” ucap Heri.

‎Terkait sumber barang bukti yang disita, Heri menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai lokasi. Ia tidak menampik kemungkinan berasal dari Tempat Hiburan Malam (THM), namun hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti karena barang tersebut sudah beredar di pasar.

‎Ia menambahkan, saat ini hampir seluruh lokasi hiburan malam yang melanggar aturan sudah dalam status tutup. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran menjual miras, pihaknya akan langsung melakukan penutupan.

‎”Ya saya kan bilang dari berbagai tempat, THM belum tentu. Sekarang ini kan kondisinya sudah kami tutup. Biasanya kalau kami operasi, kalau pun ada laporan buka, mereka langsung kami tutup. Jadi ini hasil pasar, penjual, mungkin aja dari salah satu THM yang terjaring tapi kami gak bisa menyebutkan,” pungkas Heri. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah Akibat Proyek Tol Serang-Panimbang

Daerah

Hadapi Potensi Banjir: Pemkot Tangerang Pantau Ketinggian Muka Air Sungai

Daerah

Tingkatkan Transparansi Keuangan, Kepala OPD Se-Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

Daerah

Pelepasan Jemaah Haji Kloter 39 di Kabupaten Serang, Usia Termuda 18 Tahun

Daerah

Dinkes Cilegon Sukses Jalankan Program Puskesmas 24 Jam

Daerah

Antisipasi Kenaikan Permintaan Bahan Pangan Jelang Nataru, Pj Sekda Usman Sebut Inflasi Banten Terkendali

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Banten Molor Hingga 5 Jam Lebih

Daerah

KPU Kota Serang Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye