BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ingatkan partai politik untuk segera melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sebab, akan membahayakan peserta pemilu jika tidak menyerahkan laporan tersebut.
Devisi Teknis KPU Kota Serang Iip mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Parpol, parpol wajib mencatat semua transaksi keuangan mulai dari pemasukan dan pengeluaran.
“Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan mau pun para Caleg,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
“Jadi memang Itu sangat wajib yah, kalau mereka tidak melaporkan LADK sangat bahaya, karena bisa menghambat peserta pemilu yang terpilih nantinya,” tambahnya.
Kemudian, kata Iip, pelapora LADK juga akan berpengaruh terhadap penentuan sah ataupun tidak nya anggota legislatif yang terpilih pada saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Karena ketika mereka terpilih misalnya pada tanggal 14 Februari nanti, hasil pleno di tingkat KPU Kota, kemudian di cek sikadeka laporan dana kampanye tidak ada maka sanksi nya adalah pencoretan dan tidak bisa di tetapkan menjadi anggota DPRD,” katanya.
Terkahir Iip berharap, agar peserta politik dapat mengikuti proses yang sudah tentukan oleh KPU.
“Karena kerugian bagi peserta pemilu itu, kalau kami hanya sipatnya mengingatkan dan melayani peserta pemilu,” katanya.
Diketahui batas akhir pelaporan LADK yang harus segera di perbaiki oleh semua partai politik pada tanggal 12 Januari 2024.(Red/Misbah)







