Home / Daerah

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:30 WIB

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kota Serang Layangkan Surat Kepada KPU

BagusNews.Co – Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang, lantaran baliho dengan logo KPU Provinsi Banten terpasang dengan terpaku ke pohon.

Diketahui, baliho tersebut berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya baliho tersebut dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Surat saran perbaikan tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Serang kepada KPU Kota Serang pada Rabu 3 Desember 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang dan memberikan waktu selama 3 hari kerja.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Dorong Partisipasi Masyarakat Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2024

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati,” ungkap Fierly.

Bawaslu Kota Serang layangkan surat saran perbaikan pemasangan APK | Dok. Ist

“Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” sambungnya.

Selanjutnya, Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Serang Gelar Apel Siaga Kampanye Damai

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” katanya.

Sementara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kualitas Data ASN Kota Serang Capai 99,92 Persen, BKN Siapkan Lemari Digital

Daerah

Ukur Kinerja Pemerintah Daerah, Ombudsman Banten Lakukan Penilaian Pelayanan Publik

Daerah

Banten Provinsi Kedua yang Dikunjungi Ganjar Pranowo Usai Ditetapkan Sebagai Capres

Daerah

Full Senyum, Airin-Ade Sumardi Sat Set Daftar Pertama ke KPU Banten

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna Hut Kabupaten Pandeglang, Ini yang Dikatakan Al Muktabar

Daerah

Kolaborasi Lenong Betawi dan Ubrug Banten Bakal Pentas Bareng di Kota Cilegon

Daerah

Canangkan Program Pendidikan Gratis, Andra Soni Mohon Doa Restu

Daerah

Dihadapan Alumni GMNI, Wakil Walikota Serang Terpilih Paparkan 5 Program Unggulan Budi-Agis