Home / Daerah / Hukum / Politik

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:30 WIB

Terdaftar di DPT, Ratu Atut Chosiyah Tak Hadir di TPS 14 Kota Serang

Ketua KPPS Ajat Sudrajat saat menunjukkan nama Ratu Atut Chosiyah l Dwi MY 

Ketua KPPS Ajat Sudrajat saat menunjukkan nama Ratu Atut Chosiyah l Dwi MY 

BagusNews.Co – Nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Akan tetapi, sejak waktu pencoblosan dibuka hingga pukul 13.00 WIB, Atut terpantau tidak hadir di TPS 14 untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.

Selain Atut, anaknya, Andika Hazrumy, dan menantunya Adde Rosi Khoerunnisa masuk dalam DPT di TPS 14.

Begitupun dengan adiknya, yaitu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga masuk dalam DPT di TPS tersebut.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14, Ajat Sudrajat mengatakan, sudah mengirim surat C6 atau pemberitahuan untuk memilih di TPS tersebut.

Baca Juga :  Juragan Nilai Ganjar Pranowo Akan Peroleh Suara Signifikan di Banten

“Iya (Ratu Atut) masuk DPT di sini, kita juga sudah kirim surat undangan,” kata Ajat kepada wartawan di TPS 14, Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, Andika mengatakan, dirinya bersama istri dan anaknya mencoblos di TPS yang sama dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Kalau adik saya yang laki-laki pindah ke Tangsel nyoblosnya. Ibu masih di sini, Bu Atut karena kemarin konsultasi jadi belum bisa memakai hak pilih jadi beliau tidak bisa hadir. Tapi, tadi informasi dari KPPS kalau namanya sudah ada, sudah bisa sudah,” imbuh Andika.

Terkait hak pilih Atut, Andika mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lapas. Namun, berdasarkan keterangan yang dia peroleh, Atut masih belum memiliki hak pilih.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat! Pemkot Tangsel Kirim 50 Ton Sampah ke TPAS Cilowong Kota Serang

Andika menjelaskan, alasan Atut tidak bisa hadir ke TPS 14 karena belum bisa menggunakan hak pilihnya.

Diketahui, Atut bebas bersyarat dari kurungan penjara pada 6, September 2022 usai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi.

Kendati demikian, Andika mendapat informasi dari KPPS bahwa Atut bisa menggunakan hak pilih.

“Tapi tadi informasi dari KPPS, kalau namanya sudah ada, itu sudah bisa nyoblos. Namun kita koordinasikan ke Bapas di keterangan itu masih belum memiliki hak pilih,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lepas Jemaah Haji Kloter 13 Kabupaten Pandeglang, Ini Pesan Wagub Dimyati

Daerah

Gelar Event Drunk Text, Ini Cara Pandeglang Book Party Refleksi Akhir Tahun 2024

Daerah

Calon Dokter Untirta dan UI Bisa Koas di RSUD Banten, Al Muktabar Resmikan Teaching Hospital

Daerah

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Bupati Serang Luncurkan Buku RTK Makro

Politik

Syarat Calon Independen Walikota Serang Harus Didukung 7,5 Persen Dari Jumlah DPT

Daerah

Al Muktabar Hadiri Upacara Penutupan PPRA 2024 Lemhannas RI

Daerah

Optimalkan Pangan Lokal dalam Penanganan Stunting

Daerah

Pemprov Banten Koordinasikan Penanganan Jembatan Terputus Akibat Bencana Banjir Kabupaten Lebak