Home / Politik

Kamis, 18 April 2024 - 14:53 WIB

Syarat Calon Independen Walikota Serang Harus Didukung 7,5 Persen Dari Jumlah DPT

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan, syarat dukungan calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.

“Jadi syarat independen ini harus ada pemenuhan kebutuhan dukungan seperti fotocopy KTP.  Kalau di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT yang ada sebagai syarat pencalonan,” katanya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga :  Peringati 10 Muharam, SMPN 18 Kota Serang Gelar Santunan Anak Yatim

Ade menjelaskan, saat ini DPT Kota Serang berjumlah 508.278 berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan untuk sebaran syarat dukungan calon perseorangan juga harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan

”Jumlah dukungan untuk perseorangan di perkirakan 38.121 dukungan KTP yang ada. Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Kota Serang Banjir Spanduk dan Baliho Bacaleg, KPU dan Bawaslu Tak Berdaya

Selanjutnya, kata Ade, soal surat pernyataan dukungan pemberi KTP saat ini masih dalam tahap pembahasan KPU RI dan belum ada keputusan secara resmi.

“Setiap dukungan perseorangan atau ada dukungan dari masyarakat selain KTP, juga nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Tapi itukan baru rencana, kita belum final termasuk disitu harus membubuhkan tanda tangan di atas matrai jadi berbeda dengan 2018 yang hanya dukungan KTP saja,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Zakiyah Ungkap Harapan dan Persiapan Menyambut Penetapan Paslon Bupati Serang Terpilih

Ekonomi

Salurkan Bankeu Dana Desa, Al Muktabar Pesankan Ini Bagi Kepala Desa

Daerah

Pj Walikota Serang Pindah Memilih dari Jakarta ke Kecamatan Serang

Politik

Andika Hazrumy Ingin Generasi Muda Turut Serta Meningkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Serang
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo l Dok. Arise

Daerah

Terima Kado Saat Kelahiran Putra Kedua, Wakil Walikota Cilegon Lapor KPK

Daerah

Gelar Halalbihalal, KP3B Deklarasi Dukung Zakiyah-Najib dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang

Politik

Gagal Ikut Pilkada Kabupaten Serang, Abah Otong Merapat ke Andika-Nanang

Politik

Ikut Kontestasi Pilkada, Fitron dan Ade Sumardi Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPRD Banten