Home / Politik

Kamis, 18 April 2024 - 14:53 WIB

Syarat Calon Independen Walikota Serang Harus Didukung 7,5 Persen Dari Jumlah DPT

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan, syarat dukungan calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang minimal harus 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang.

“Jadi syarat independen ini harus ada pemenuhan kebutuhan dukungan seperti fotocopy KTP.  Kalau di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT yang ada sebagai syarat pencalonan,” katanya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga :  Ada Nella Kharisma dan Momonon, Kampanye Relawan Prabowo Meriah di Kota Tangerang

Ade menjelaskan, saat ini DPT Kota Serang berjumlah 508.278 berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan untuk sebaran syarat dukungan calon perseorangan juga harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan

”Jumlah dukungan untuk perseorangan di perkirakan 38.121 dukungan KTP yang ada. Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor Dua Jam

Selanjutnya, kata Ade, soal surat pernyataan dukungan pemberi KTP saat ini masih dalam tahap pembahasan KPU RI dan belum ada keputusan secara resmi.

“Setiap dukungan perseorangan atau ada dukungan dari masyarakat selain KTP, juga nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat. Tapi itukan baru rencana, kita belum final termasuk disitu harus membubuhkan tanda tangan di atas matrai jadi berbeda dengan 2018 yang hanya dukungan KTP saja,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa Dorong Polda Banten Netral di Pilkada Serentak 2024

Politik

Klaim Dukungan 5 Parpol di Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang Belum Tentukan Waktu Pendaftaran
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat memberikan sambuta pada sosialisasi dan verifikasi kepada calon penerima dana hibah tahun 2024, yang digelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Serang, di Hotel Flamigo, Selasa, 16 Januari 2024 I Dok Humas Pemkot Serang

Daerah

Tahun Politik, Pemkot Serang Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 Miliar untuk 53 Lembaga

Daerah

KPU Banten Ungkap Persiapan Pemilu Telah Mencapai 80 Persen

Politik

Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang Digelar Serentak

Politik

Syafrudin Ingin Kembali Koalisi Bersama PKS Kota Serang

Politik

Gunakan Hak Pilih di TPS 001, Ratu Ria Optimis Menang di Pilkada Kota Serang

Daerah

Usung Andika-Nanang dalam Pilkada Kabupaten Serang, Partai Buruh Serahkan B1 KWK