Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:27 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

BagusNews.Co – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Mahasiswa untuk Rakyat (Gempur) Banten mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas kasus dugaan megakorupsi pembebasan lahan Situ Ranca Gede menjadi wilayah industri di Kabupaten Serang.

Menurut mahasiswa, Kejati Banten tidak punya keberanian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga gagal menangkap pelaku utamanya.

“Kasus hilangnya Situ Ranca Gede yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dari daftar aset Pemprov Banten, kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, lantaran diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta,” kata Korlap Aksi, Guntur dalam orasinya saat memimpin unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejati Banten, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga :  Bupati Serang Lantik Dewan Pengawas LPPL Radio Serang Gawe FM

Ia melanjutkan, Situ Ranca Gede yang berfungsi sebagai resapan air untuk mencegah banjir kini jadi kawasan industri, diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari satu triliunan rupiah.

“Tapi sayangnya, sejak tahun 2023 Kejati Banten gagal mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke pelaku utamanya,” bebernya.

Guntur menambahkan, mahasiswa sangat kecewa terhadap kinerja Kejati Banten yang gagal membongkar kasus tersebut.

“Masa iya kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede hanya oknum Kepala Desa pelakunya. Kami minta dalang utamanya segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Diketahui, oknum Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Johadi telah ditahan Kejati Banten. Ia diduga menerima uang gratifikasi kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede di wilayahnya.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Pengembangan Desa Kadugenep Melalui Sentra Kerajinan Tas

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 14 Mei 2024.

Rangga mengatakan tersangka J menerima uang kurang lebih sebesar Rp735 juta, dari 2012 sampai 2023. Uang tersebut diberikan oleh JP, selaku tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang memiliki luas sekitar 25 hektare. (Red/Jhodi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Baznas Salurkan ZIS, Bupati Tangerang Tekankan Transparansi dan Manfaat

Daerah

Pemkot Serang Lakukan Sinkronisasi Data Bansos dan BPJS PBI

Daerah

Warga Kaong Keluhkan Pengelolaan Sampah Kota Serang

Daerah

Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Keluhkan Kondisi Sungai Ciujung

Daerah

Sidak ke Kantor Dindikbud, Komisi II DPRD Serang Pastikan Program Prioritas Walikota Terealisasi

Daerah

Koalisi Masih Solid, PAN Optimistis Ratu Zakiyah Kembali Raih Kemenangan di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Taman Sari Akan Dijadikan Ruang Publik, Pemkot Serang Tertibkan Para Pedagang

Daerah

Swasembada Pangan, Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen