BagusNews.Co – Direktorat Penanganan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat ini tengah melakukan survei lokasi di Kabupaten Serang dan dua wilayah lainnya untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Diketahui bahwa selain di Kabupaten Serang, lokasi di Kota Serang dan Kota Cilegon turut dilakukan Penilaian untuk PSEL.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengelola sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber energi terbarukan.
Menurut Direktur Penanganan Sampah Kementerian LH Melda Mardalina, survei lokasi ini dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Tim gabungan dari Kementerian LH, Kemendagri, dan Menko Pangan sedang meninjau potensi lahan yang akan dijadikan lokasi PSEL,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Proses tersebut, lanjut Melda, penting untuk memastikan bahwa lokasi yang dipilih memenuhi syarat teknis dan administratif sebelum dilakukan pembangunan.
Melda juga menambahkan bahwa untuk lokasi pembangunan PSEL, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
“Nah, syarat-syaratnya memang minimal lahan itu harus memiliki luas minimal lima hektare dan suplai sampah yang harus dipenuhi adalah sebanyak 1.000-1.500 ton per hari untuk bisa sampah ini menjadi listrik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa verifikasi ini penting untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan proyek, serta untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat berfungsi optimal dan mendukung pengelolaan sampah secara terpadu.
Selain aspek lahan dan kapasitas pasokan sampah, Melda juga menyoroti konsekuensi teknis terkait pengangkutan sampah dari wilayah-wilayah terkait.
“Ini ada konsekuensi terkait masalah pengangkutan, seperti bagaimana mengangkut 1.000 sampai 1.500 ton sampah per hari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap daerah akan mendapatkan penetapan tonase sampah yang akan diatur melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah setempat agar proses pengangkutan berjalan lancar dan efisien. (Red/Dwi)







