BagusNews.Co – Gubernur Banten Wahidin Halim menarik kembali surat usulan pencopotan Al Muktabar sebagai sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini diambil pasca dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Al Muktabar. Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.
“Menyikapi dengan apa yang disampaikan saudara Al Muktabar maka hari ini saya akan siapkan surat menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten,” tutur Wahidin dalam pers rilis yang diterima, Senin (21/2/2022).
Wahidin menyampaikan bahwa Al Muktabar telah menemui dirinya. Dalam pertemuan tersebut, Lanjutnya, Al Muktabar telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta diterima kembali menjadi Sekda Provinsi Banten.
“Dan dia berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggungjawab,” katanya.
Oleh karenanya, dirinya meminta polemik pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten karena adanya isu perselisihan dengan dirinya tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat kegaduhan di masyarakat pada masa akhir jabatan dirinya.
“Dan masyarakat Banten agar tetap tenang dan jangan dijadikan ini menjadi komoditas politik,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Al Muktabar mengatakan pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujarnya.(an)