Home / Daerah

Senin, 21 Februari 2022 - 08:41 WIB

WH Akan Surati Kemendagri Untuk Menarik Usulan Pemberhentian Sekda Banten

BagusNews.Co – Gubernur Banten Wahidin Halim menarik kembali surat usulan pencopotan Al Muktabar sebagai sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Keputusan ini diambil pasca dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Al Muktabar. Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.

 

“Menyikapi dengan apa yang disampaikan saudara Al Muktabar maka hari ini saya akan siapkan surat menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten,” tutur Wahidin dalam pers rilis yang diterima, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Langgar PKS, Gate Parkir Stadion MY Akhirnya Dibongkar

 

Wahidin menyampaikan bahwa Al Muktabar telah menemui dirinya. Dalam pertemuan tersebut, Lanjutnya, Al Muktabar telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta diterima kembali menjadi Sekda Provinsi Banten.

 

“Dan dia berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggungjawab,” katanya.

 

Oleh karenanya, dirinya meminta polemik pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten karena adanya isu perselisihan dengan dirinya tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat kegaduhan di masyarakat pada masa akhir jabatan dirinya.

Baca Juga :  MAN Insan Cendekia Juara 2 Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat Nasional

 

“Dan masyarakat Banten agar tetap tenang dan jangan dijadikan ini menjadi komoditas politik,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Al Muktabar mengatakan pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

 

“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujarnya.(an)

Share :

Baca Juga

Daerah

Belasan Ton Produk Makanan Mengandung Formalin, Pemilik Pabrik Mengaku Tidak Tahu

Daerah

Para Pegawai Diminta Cermat Dalam Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Banten 2023

Daerah

BPKAD Banten Segera Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK Terkait Pengelolaan Aset

Daerah

Tinawati Andra Soni Gelorakan Makan Ikan Sejak Dini 

Daerah

PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pemprov Siapkan Layanan Online Secara Maksimal

Daerah

Al Muktabar Klaim Inflasi di Provinsi Banten Cukup Terkendali

Daerah

Bawaslu Banten Dorong Partisipasi Masyarakat Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2024

Daerah

Dilantik Prabowo Subianto, Andra Soni-Dimyati Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten