Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:02 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Polres Pandeglang Ringkus Pria di Jiput

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Seorang pria berinisial SH (40) diringkus Satauan Reserse Krimianal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang lantaran diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Kejadian ini terungkap setelah kedua korban yang masih di bawah umur tersebut melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Jiput, lengkap dengan sejumlah barang bukti.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Beni Sukirman menyatakan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya sebanyak tiga kali terhadap putri pertama berinisial AMH (17) dan satu kali terhadap putri keduanya berinisial NH (11).

Baca Juga :  Warga Banten Banyak yang Nganggur, Badko HMI Nilai Pj Gubernur Gagal

“Kami mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap kedua anaknya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri pelaku, yang juga ibu dari korban,” ujar Beni kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Aksi bejat kemungkinan tersebut dilakukan saat suasana rumah sedang sepi, dan pelaku diketahui mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun mengenai perbuatannya. “Kalau tidak ada ancaman, tidak akan mau korban diperlakukan seperti itu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli kedua anaknya secara berulang-ulang. “Pelaku mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun, sehingga korban merasa takut dan tidak berani melapor sebelumnya,” tambah Beni.

Baca Juga :  Menuju Generasi Emas, Pemkab Pandeglang Dorong Implementasi Program MBG

Menurut Beni, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya kekerasan terhadap anak, serta memperkuat pendidikan tentang hak asasi dan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Masyarakat Adat Tolak UU Cipta Kerja, Abah Nochi: Kami Minta UU Masyarakat Adat

Daerah

Bedah Buku Babad Alas Karya Wamendagri Bima Arya di Kota Cilegon

Daerah

Terdampak Proyek Tol Serang-Panimbang, SDN Pasir Sedang 2 Mulai Dibangun Ulang

Daerah

Bupati Serang Apresiasi Lembaga Perekonomian NU Banten Atas Dorongan UMKM Berdaya

Daerah

Pakta Integritas SPMB 2026/2027: Pemkot Tangsel Jamin Transparansi Penerimaan Murid Baru

Daerah

Pemkot Serang Alihkan Pasar Jedogan ke Pasar Kepandean

Daerah

Dekatkan Pelayanan, Bapenda Banten Hadirkan Agen Samsat di Desa dan Kelurahan

Daerah

Jelang Ramadan, Pemkot Serang Bongkar Kios Pedagang Taman Sari