Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:02 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Polres Pandeglang Ringkus Pria di Jiput

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Seorang pria berinisial SH (40) diringkus Satauan Reserse Krimianal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang lantaran diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Kejadian ini terungkap setelah kedua korban yang masih di bawah umur tersebut melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Jiput, lengkap dengan sejumlah barang bukti.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Beni Sukirman menyatakan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya sebanyak tiga kali terhadap putri pertama berinisial AMH (17) dan satu kali terhadap putri keduanya berinisial NH (11).

Baca Juga :  Langgar 3 Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Kragilan

“Kami mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap kedua anaknya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri pelaku, yang juga ibu dari korban,” ujar Beni kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Aksi bejat kemungkinan tersebut dilakukan saat suasana rumah sedang sepi, dan pelaku diketahui mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun mengenai perbuatannya. “Kalau tidak ada ancaman, tidak akan mau korban diperlakukan seperti itu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli kedua anaknya secara berulang-ulang. “Pelaku mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun, sehingga korban merasa takut dan tidak berani melapor sebelumnya,” tambah Beni.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Provinsi Banten Akan Dimulai, Al Muktabar Kukuhkan Ratusan Dewan Hakim 

Menurut Beni, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya kekerasan terhadap anak, serta memperkuat pendidikan tentang hak asasi dan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Serang Dibuka 3 Juli 2024

Daerah

Polemik Pembebasan Lahan Puspemkab Serang, Warga Tampik Kesaksian Notaris

Daerah

Gelar Halal Bihalal, Bupati Dewi Gerakkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

Daerah

‎Hasil Reses Anggota DPRD Kota Serang Didominasi Aspirasi Perbaikan Infrastruktur

Daerah

Lemhannas Soroti Potensi Ikan Mas Si Nyonya di Bukit Si Nyonya Pandeglang

Daerah

PJU Rusak Parah hingga 2.000 Titik, Pemkab Serang Akui Terkendala Anggaran

Daerah

Banten Peringkat 2 Realisasi Pendapatan dan Belanja se-Nasional

Daerah

Menggali Sejarah: Syekh Nawawi Tanara dalam Dokumenter Al-Katib