Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:02 WIB

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Polres Pandeglang Ringkus Pria di Jiput

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

Pria berinisial SH (40) saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga mencabuli dua anak kandungnya l Bok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Seorang pria berinisial SH (40) diringkus Satauan Reserse Krimianal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang lantaran diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Kejadian ini terungkap setelah kedua korban yang masih di bawah umur tersebut melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Jiput, lengkap dengan sejumlah barang bukti.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Beni Sukirman menyatakan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya sebanyak tiga kali terhadap putri pertama berinisial AMH (17) dan satu kali terhadap putri keduanya berinisial NH (11).

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah, Adde Rosi Salurkan 545 PIP di Kabupaten Pandeglang

“Kami mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap kedua anaknya. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri pelaku, yang juga ibu dari korban,” ujar Beni kepada wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Aksi bejat kemungkinan tersebut dilakukan saat suasana rumah sedang sepi, dan pelaku diketahui mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun mengenai perbuatannya. “Kalau tidak ada ancaman, tidak akan mau korban diperlakukan seperti itu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli kedua anaknya secara berulang-ulang. “Pelaku mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun, sehingga korban merasa takut dan tidak berani melapor sebelumnya,” tambah Beni.

Baca Juga :  Pemprov Banten Berikan Penghargaan Kepada M Kafiatur Rizky Skuad Garuda Muda U-16

Menurut Beni, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya kekerasan terhadap anak, serta memperkuat pendidikan tentang hak asasi dan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Optimalkan PAD Untuk Pembangunan Daerah, Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Opsi Pinjaman Anggaran

Daerah

Pemprov Banten Dorong Masyarakat Sadar Bencana

Daerah

Realisasi PAD Pada 3 Sumber Pajak Lampaui Target, Al Muktabar : Kita Akan Terus Tingkatkan

Daerah

Produksi Gabah Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat 5,97 Persen 

Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ratusan Pelamar PPK Ikuti Seleksi CAT

Daerah

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Untuk Penanaman Cabai dan Bawang

Daerah

Pemkab Serang Masih Kaji Pemberian Gaji untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Hukum dan Kriminal

Dukung Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib, Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka