Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:26 WIB

Kasus Tawuran Berujung Maut, Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Polresta Tangerang menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya l Dok. Istimewa

Polresta Tangerang menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, lalu pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Ia menjelaskan, insiden tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari SMP di wilayah Cikupa dan SMP di wilayah Rajeg. Bentrokan tersebut berujung pada meninggalnya seorang pelajar dari kelompok Cikupa akibat luka-luka yang diderita saat tawuran.

Baca Juga :  PLN Gebyar Kemerdekaan, Promo Tambah Daya Listrik Diserbu Pelanggan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti itu meliputi enam bilah senjata tajam berupa celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang dikenakan para pelaku pada saat kejadian. Barang bukti ini akan membantu proses penyidikan guna mengungkap peran masing-masing pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran ini,” kata Indra. Ia juga menegaskan, penegakan hukum akan tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa lebih dari lima tahun penjara, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga :  Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Terutama saat malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi dan pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujar Sandro. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan serta menindak tegas para pelaku kekerasan pelajar demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

ASN Pemprov Banten Dilaporkan Ke Bawaslu 

Daerah

Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Data PMKS, Guna Optimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Daerah

Pemudik Meningkat, Menko PMK Harap Fasilitas Penunjang Pelabuhan Dapat Optimal

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Sebut Kenaikan Bawang Merah Terjadi di Semua Daerah

Daerah

Pemprov Banten Menjadi Daerah Pertama Penyaluran BLT BBM dari APBD

Daerah

Rano Alfath Harap Pemprov Banten Siapkan Antisipasi Dampak Dari Prediksi Cuaca Buruk

Daerah

Percepatan Penurunan Stunting 2023, DKBP3A Targetkan Kabupaten Serang Juara I

Daerah

‎Genjot Latihan Atlet, PBVSI Kota Serang Optimis Rebut Emas di POPDA Banten XII