Home / Daerah / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:37 WIB

Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi

Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/8/2022) | Istimewa

Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/8/2022) | Istimewa

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.

Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track.

Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/8/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.

Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.

“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Kajati Baru Sambangi Pendopo, Wagub: Pemprov Banten Siap Bersinergi

Secara garis besar ada tiga point yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.

“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketika Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten, dirinya banyak melakukan diskusi terhadap beberapa hal terkait pembangunan di Provinsi Banten. Salah satunya terkait dengan Bank Banten yang membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.

“Sesuai dengan tupoksi, kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Bantu Anak Kurang Mampu, KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Khitanan Massal

Persoalan penanganan piutang kredit macet di Bank Banten, lanjut Eben, juga akan menjadi kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov Banten. Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.

“Kalau ada yang berpotensi Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan agenda balai rehabilitasi, tambahnya, ini merupakan amanah Undang-Undang, dimana para penggunanya harus dilakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasi sendiri beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan Peresmian Balai Rehabilitasi Adiyaksa.

“Hari ini kita fokuskan balai rehabilitasi itu bisa beroperasi di RSUD Banten. Berdasarkan hasil kerja keras semua pihak sudah terlaksana berbagai SOP untuk pelaksanaan rehabilitasi yang sudah ditandatangani bersama juga termasuk MoU-nya. Sehingga bisa segera digunakan dan gratis,” ujarnya.

Kembali ditegaskan Kajati Banten, hari ini telah terwujud tiga (3) sinergi dan kolaboarsi antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten. Yakni agendda restrukturisasi dan penyelesaian kredit macet Bank Banten, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, serta penguatan APIP.

“Kami Kejati Banten ingin memastikan pembangunan Provinsi Banten berjalan baik,” tegasnya(de)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Pekan Lagi Jabatan Pj Gubernur Banten Berakhir, Ini Prediksi Pengamat Politik Unsera

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Nilai Kenaikan Tarif PBB Telah Sesuai Ketentuan

Daerah

Kontingen Provinsi Banten Peringkat Empat Fornas VII

Daerah

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fauzan Dardiri : Momentum Menumbuhkan Semangat Kolaborasi

Daerah

Meski Tidak Dapat THR, Pemprov Banten Siapkan Ini Untuk Penggantinya Bagi Para Honorer

Daerah

Gandeng Ibu-Ibu PKK, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos & Bagi-Bagi Bibit Cabai

Daerah

Gubernur Banten Lantik Arlan Marzan Sebagai Kepala Dinas PUPR Banten

Daerah

Dispora Banten Ajak Pemuda Dalam Menjaga Demokrasi yang Bermartabat