Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 18:14 WIB

Ratu Atut Chosiyah dan Ketiga Narapidana Tipikor Terima Pembebasan Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu BagusNews.Co – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/9/2022).

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku

Baca Juga :  AHY Gagal Jadi Cawapres Anies, Ini Tanggapan Ketua Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Baca Juga :  Road Show Bus KPK 2022 di Banten, Ini Jadwal Lengkapnya

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.(de)

Share :

Baca Juga

Daerah

Media Gathering 2023, Bank BJB Cetak Laba Rp1,7 Triliun Hingga September

Daerah

Jalan Desa hingga Sekolah Gratis, Andra Soni–Dimyati Tanamkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Banten

Daerah

Pencarian Korban Jatuh KMP Athaya, Tim SAR Banten Hadapi Tantangan Cuaca di Selat Sunda

Daerah

H-9 Lebaran 2023 Pengunjung Pasar Royal Membludak Berburu Baju Lebaran

Daerah

Siap Maju Pada Pilgub Banten, Rano Karno : Saya Senang Menata Banten

Daerah

Sambut Nataru, Wabup Pandeglang Tegaskan Sterilisasi Sampah di Tempat Wisata dan Hotel

Daerah

Tingkatkan Standar Kebersihan Usaha, Puskesmas Karawaci Baru Beri Pembinaan Toko Kue

Daerah

DPRD Banten Singgung Pejabat yang Tidak Standby Di kantor