Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 18:14 WIB

Ratu Atut Chosiyah dan Ketiga Narapidana Tipikor Terima Pembebasan Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu BagusNews.Co – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/9/2022).

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah di Kota Serang, Pemkot Gandeng USAID

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.(de)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kota Serang Ancam THM yang Beroperasi saat Libur Nataru

Daerah

Dua Pekan Lagi Pemungutan Suara, Pemkot Serang Pastikan Kesiapan Pemilu 2024

Daerah

Alur Penumpang KA Lokal Stasiun Rangkasbitung Resmi Berubah, Fasilitas Baru Siap Dukung Mobilitas

Daerah

Cetak Agen Perubahan di Era Bonus Demografi, UPI Kampus Serang Gelar MOKAKU 2025

Daerah

Buka Puasa Bersama dengan Sopir Truk di Banten, KST Dukung Ganjar Bawa Bantuan Oli

Daerah

14 Tahun Komunitas BJS Konsisten Lestarikan Bahasa dan Kuliner Khas Kota Serang

Daerah

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Lebak Capai Rp947 Juta, Didominasi Pekerja dari Tiongkok

Daerah

Pj Sekda Ungkap Tahapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang