Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 18:14 WIB

Ratu Atut Chosiyah dan Ketiga Narapidana Tipikor Terima Pembebasan Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang

Ratu BagusNews.Co – Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/9/2022).

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Data Sosial Ekonomi, Pemkab Serang Gelar Sosialisasi Regsosek

Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada:

1. UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan
2. Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ttg Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
3. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.

Baca Juga :  PDIP Banten Siap All Out Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Keempat WBP Tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

Kedepan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.(de)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditreskrimsus Polda Banten Segera Proses Laporan Dugaan Penghinaan Presiden

Daerah

Data Pemilih Kota Serang untuk Pemilu 2024 Bertambah 77 Ribu

Daerah

Pemprov Banten Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Daerah

BPBD Kota Serang Akui Masih Kekurangan Peralatan Rescue

Daerah

45 Calon Anggota Bawaslu Banten Bersaing Ketat untuk Lolos 16 Besar

Daerah

Demi Prestasi, DPRD Kota Serang Gagas Raperda Keolahragaan Daerah

Daerah

Beredarnya Surat Dukungan Masyarakat Adat Kepada Caleg DPR RI, Jaro Saija : Orang Baduy Tidak Ikut-Ikutan Politik

Daerah

Tahun 2023, Pemprov Banten Menargetkan Investasi Masuk Mencapai Rp 60 Triliun