BagusNews.Co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan dialog publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), adapun kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah mahasiswa, akademisi dan Pemerintah Daerah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi dan akan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap RKUHP tersebut.
“Itu mengatur banyak hal, kita harus mendengarkan aspirasi publik terkait materi-materi yang ada di RKUHP ini. Sehingga pembahasannya jangan tergesa-gesa, tetapi perlahan tapi pasti,” ucap Edward begitu dirinya disapa, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Senin (26/9/2022).
Menurutnya, terdapat dua pasal yang telah dihapus dalam RKUHP tersebut yang masuk dalam 14 isu kontroversial, sedangkan untuk pasal yang lainnya masih dalam pembahasan bersama DPR.
“Ada yang dihapus seperti (pasal) advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin itu juga dihapus pasal itu,” katanya.
Selanjutnya, kata Edward, terkait dengan pasal kontroversial soal kekuatan gaib masih dalam pembahasan. Tapi terdapat usulan supaya pasal tersebut dihapus.
“Itu akan kita bahas karena ada usulan-usulan untuk dihapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik,” imbuhnya.
“Pasti dibahas, draftnya sudah final tapi kan ada pembahasan dan itu akan menimbulkan hal-hal yang harus kita perhatikan,” sambungnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan RKUHP tersebut dapat rampung pada tahun ini. “Target kita tahun ini,” tandasnya.***