BagusNews.Co – Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten, nama-nama tersebut boleh dengan orang yang sama atau berbeda.
Hal tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur yang baru.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.2.1.3/1774/SJ perihal usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan kepada sejumlah Ketua DPRD dibeberapa Provinsi, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Banten.
Selain kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, surat tersebut juga ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.
Dalam surat tersebut juga menyampaikan Penjabat Gubernur Banten akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI itu paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 mendatang. (Red/Dede)