Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:10 WIB

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

BagusNews.Co – Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 atau tinggal menghitung hari. Meski demikian, Al Muktabar mengaku tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan sejumlah program kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LXXXVIII, LXXXIX dan XC di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023 di Aula Bougenville BPSDM Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

“Ya bekerja saja, kita bekerja seperti biasa. Saya juga tidak tahu bagaimana kedepan atau paling tidak sampai tanggal 12 Mei itu, seperti disaksikan bersama saya bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Banten

“Mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya paling tidak sampai 12 mei,” sambungnya.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Al Muktabar juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang saat ini dikerjakan oleh dirinya, diantaranya mereview terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Tadi malam saya mereview kewajiban terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, kemudian tugas yang harus kita laksanakan terkait dengan kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Serang dan DPRD Bahas Dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, Sekda Banten yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Al Muktabar, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. Ketiga nama itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat Gubernur selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan nama yang sama atau digantikan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kuliah Reboan di Untirta, Rocky Gerung Minta Kampus Uji Kelayakan Calon Kepala Daerah 

Daerah

Tangani Kemiskinan, Airin-Ade Siapkan Multiprogram Jangka Panjang

Daerah

FGD Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Virgojanti: Pemdes Ujung Tombak Keberhasilan Program

Daerah

Tingkatkan Kepedulian, Karangtaruna Unit BIP Kota Serang Gelar Bedah Buku Keadilan Gender

Daerah

RSUD Banten Terus Tingkatkan Fasilitas Sarana-prasarannya Menuju Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Daerah

KNPI Kabupaten Tangerang Ajak Bapenda Pungut Bola di Stadion Mini Cikupa

Daerah

Randis Pemkot Serang Masih Digunakan Mantan Walikota, Yedi Rahmat : Itu Bukan Milik Pribadi Tapi Aset Negara

Daerah

Hari Ibu ke-97: Dewi Setiani Ajak Perempuan Berkarya Kuat di Era Digital