Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:10 WIB

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

BagusNews.Co – Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 atau tinggal menghitung hari. Meski demikian, Al Muktabar mengaku tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan sejumlah program kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LXXXVIII, LXXXIX dan XC di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023 di Aula Bougenville BPSDM Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

“Ya bekerja saja, kita bekerja seperti biasa. Saya juga tidak tahu bagaimana kedepan atau paling tidak sampai tanggal 12 Mei itu, seperti disaksikan bersama saya bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024

“Mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya paling tidak sampai 12 mei,” sambungnya.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Al Muktabar juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang saat ini dikerjakan oleh dirinya, diantaranya mereview terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Tadi malam saya mereview kewajiban terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, kemudian tugas yang harus kita laksanakan terkait dengan kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Yedi Rahmat Meminta RKPD Kota Serang Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Konsisten

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, Sekda Banten yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Al Muktabar, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. Ketiga nama itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat Gubernur selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan nama yang sama atau digantikan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Daerah

Ratusan Guru Honorer di Banten Tak Lolos PPPK

Daerah

Warga Kaliwadas Gotong Royong Bangun Drainase, Syafrudin: Patut Dicontoh

Daerah

Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar : Guru Sebagai Profesi Mulia

Daerah

Buka Puasa Bersama, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Bahas Persiapan Pilkada 2024

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Sebut Kenaikan Bawang Merah Terjadi di Semua Daerah

Daerah

PJ Sekda Dukung Penuh Musra Banten

Daerah

Mantan Walikota Serang Syafrudin Berikan Hak Pilihnya di TPS 14 Cipocok Jaya