Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:10 WIB

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

BagusNews.Co – Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 atau tinggal menghitung hari. Meski demikian, Al Muktabar mengaku tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan sejumlah program kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LXXXVIII, LXXXIX dan XC di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023 di Aula Bougenville BPSDM Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

“Ya bekerja saja, kita bekerja seperti biasa. Saya juga tidak tahu bagaimana kedepan atau paling tidak sampai tanggal 12 Mei itu, seperti disaksikan bersama saya bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Banten Suguhkan Informasi Lewat Aplikasi SIJJ

“Mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya paling tidak sampai 12 mei,” sambungnya.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Al Muktabar juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang saat ini dikerjakan oleh dirinya, diantaranya mereview terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Tadi malam saya mereview kewajiban terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, kemudian tugas yang harus kita laksanakan terkait dengan kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, Sekda Banten yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Al Muktabar, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. Ketiga nama itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat Gubernur selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan nama yang sama atau digantikan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Lansia yang Sehat dan Bermartabat, Pemerintah Tangerang Resmikan 13 Sekolah Lansia

Daerah

Diminta Jadi Pemasok Bahan Baku MBG, Dinkopukmperindag Kota Serang Lakukan Pendataan Ulang UMKM

Daerah

BPK Ungkap Rata-rata Tindak Lanjut Pemeriksaan Pemprov Banten Capai 88 Persen

Daerah

Enam Desa di Kabupaten Serang Diterjang Banjir, Pemkab Salurkan 2,5 Ton Beras

Daerah

Ratu Tatu Klaim Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Serang Turun

Daerah

Pemkot Serang Terapkan Tiga Langkah Taktis Tangani Banjir

Daerah

Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Daerah

Pustu Didominasi di Wilayah Walantaka, Pelayanan Kesehatan di Kota Serang Belum Merata