Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:10 WIB

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

BagusNews.Co – Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 atau tinggal menghitung hari. Meski demikian, Al Muktabar mengaku tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan sejumlah program kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LXXXVIII, LXXXIX dan XC di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023 di Aula Bougenville BPSDM Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

“Ya bekerja saja, kita bekerja seperti biasa. Saya juga tidak tahu bagaimana kedepan atau paling tidak sampai tanggal 12 Mei itu, seperti disaksikan bersama saya bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinkes Banten Lakukan Koordinasi Menyiapkan Posko Kersehatan Arus Mudik Lebaran 2023

“Mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya paling tidak sampai 12 mei,” sambungnya.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Al Muktabar juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang saat ini dikerjakan oleh dirinya, diantaranya mereview terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Tadi malam saya mereview kewajiban terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, kemudian tugas yang harus kita laksanakan terkait dengan kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Harga Rata-Rata Gabah Di Banten Turun Dibandingkan Februari 2023, Upah Buruh Tani Naik

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, Sekda Banten yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Al Muktabar, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. Ketiga nama itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat Gubernur selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan nama yang sama atau digantikan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 53 Pelanggaran Prosedur Coklit

Daerah

Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

Daerah

Pekan Kebudayaan Daerah Banten 2022 Hari Keempat Hadirkan Seni Musik Tradisi

Daerah

Satgas GKMNU Banten Optimistis Tahun Ini Angka Stunting Dapat Turun

Daerah

Kondisi Listrik Prima dan Andal Selama Idul Fitri 1446 H, PLN UID Banten Siaga 24 Jam

Daerah

Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Daerah

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dinilai Tepat Untuk Membangun Indonesia di Masa Depan