Home / Daerah

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:10 WIB

H-3 Masa Jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Kita Bekerja Seperti Biasa

BagusNews.Co – Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2023 atau tinggal menghitung hari. Meski demikian, Al Muktabar mengaku tetap fokus bekerja dalam menyelesaikan sejumlah program kerja.

Demikian hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LXXXVIII, LXXXIX dan XC di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2023 di Aula Bougenville BPSDM Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (9/5/2023).

“Ya bekerja saja, kita bekerja seperti biasa. Saya juga tidak tahu bagaimana kedepan atau paling tidak sampai tanggal 12 Mei itu, seperti disaksikan bersama saya bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran, Bupati Serang Buka Job Fair

“Mudah-mudahan kita bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya paling tidak sampai 12 mei,” sambungnya.

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Al Muktabar juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang saat ini dikerjakan oleh dirinya, diantaranya mereview terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Tadi malam saya mereview kewajiban terhadap infrastruktur jalan dan jembatan, kemudian tugas yang harus kita laksanakan terkait dengan kewenangan Provinsi,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Minta OPD Tidak Rekrut Honorer Baru

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Ketiga nama tersebut diantaranya Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kemendagri Agus Sudrajat, Sekda Banten yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Al Muktabar, dan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono. Ketiga nama itu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat Gubernur selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan nama yang sama atau digantikan. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seperti Nostalgia, Ini Potret Keceriaan Andra Soni Bersama Para Petani di Kota Serang

Daerah

Satu Lantai RSUD Banten Disulap Jadi Tempat Ruang Belajar Calon Dokter

Daerah

Forum RW Perumahan Puri Anggrek Temui Walikota Serang, Laporkan THM Beroperasi Tanpa Izin

Daerah

Al Muktabar Resmikan PSU di Kabupaten Pandeglang

Daerah

Kirab Pemilu Bukan Ajang Seremonial, KPU Kabupaten Serang Optimis Tekan Golput

Daerah

Distan Banten Lakukan Uji Coba Tanam Varian Padi Biosalin Untuk Wilayah Pesisir

Daerah

Tak Ada Perwakilan Perempuan di KPU Banten 2023-2028, Syaeful Bahri : Tetap Sah

Business

Job Fair Hybrid Kabupaten Serang, Loker Luar Negeri Sepi Peminat