Home / Daerah / Nasional

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:22 WIB

Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan 
Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara langsung memberikan Surat Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan Al Muktabar tidak dilantik ulang sebagai Pj Gubernur Banten, melainkan hanya diberikan Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur

“Iya, beliau tidak dilantik ulang. Jadi hanya menerima Keputusan Presiden yang diserahkan langsung oleh Mendagri,” ungkap Benni dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT RI Ke-77, Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Bangkit dan Terus Tumbuh

Dengan begitu, kata Benni, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kembali diperpanjang paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang.

“Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan,”

Benni menyampaikan perpanjangan tugas Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No.39/P tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023,” katanya.

Baca Juga :  Bapenda Banten Soroti Capaian Realisasi Pendapatan Pada 2 UPTD Samsat

Dengan begitu, Al Muktabar kembali menjadi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk periode kedua kalinya.

Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tersebut merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

“Penugasan beliau diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi tidak ada hal yang khusus, semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya, (Red/Dede).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinkopukmperindag Kota Serang Buka Pasar Sembako Murah Bersubsidi, Tekan Inflasi

Daerah

Kota Serang Sabet Prestasi Sakip Dari Kemenpan-RB

Daerah

Dua Tim PUBG dan MLBB Wakili Banten di FORNAS VII Cabor Esport

Daerah

Tekan Iaju inflasi, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Pengembangan Pusat Pendidikan di Kawasan Tanara

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Sejumlah Pesan ke Pelaku UMKM

Daerah

Dampak Proyek PIK 2 Masyarakat Banten Utara Tuntut Keadilan

Daerah

Perjuangan Tenaga Honorer Kabupaten Serang Berbuah Manis, Kesepakatan Baru Tercapai