Home / Daerah / Nasional

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:22 WIB

Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan 
Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara langsung memberikan Surat Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan Al Muktabar tidak dilantik ulang sebagai Pj Gubernur Banten, melainkan hanya diberikan Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur

“Iya, beliau tidak dilantik ulang. Jadi hanya menerima Keputusan Presiden yang diserahkan langsung oleh Mendagri,” ungkap Benni dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Dibantu Pj Gubernur Banten, Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang Bangun Masjid Al Muktabar

Dengan begitu, kata Benni, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kembali diperpanjang paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang.

“Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan,”

Benni menyampaikan perpanjangan tugas Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No.39/P tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023,” katanya.

Baca Juga :  Pemuda Memiliki Posisi Strategis Dalam Pembangunan

Dengan begitu, Al Muktabar kembali menjadi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk periode kedua kalinya.

Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tersebut merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

“Penugasan beliau diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi tidak ada hal yang khusus, semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya, (Red/Dede).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dibantu Pj Gubernur Banten, Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang Bangun Masjid Al Muktabar

Daerah

Drama Lebaran di Pantai: Anak Hilang karena Orang Tua Sibuk Ngonten 

Daerah

Bangun Generasi Muda melalui Olahraga, Maesyal Tutup ASSKAT League Season 3

Daerah

Miris, Dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jadi Lokasi Balapan Liar

Daerah

Penyeberangan Perahu Eretan di Sungai Ciujung Jadi Jalur Alternatif Karyawan Pabrik

Daerah

Masuk 7 Besar Daerah Tertinggi Realisasi Pendapatan, Bapenda Banten Maksimalkan Pelayanan

Daerah

Tak Miliki Kantor Resmi, Pemerintah Desa Kamaruton Sewa Rumah Warga

Daerah

Berkah Ramadan, Wakil Presiden, Pj Gubernur dan Wakapolda Banten Salat Jumat Bersama di Ponpes An Nawawi