Home / Daerah / Nasional

Jumat, 12 Mei 2023 - 11:22 WIB

Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan 
Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

M Tito Karnavian serahkan Keppres tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar | Dokumen : Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI

BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara langsung memberikan Surat Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan Al Muktabar tidak dilantik ulang sebagai Pj Gubernur Banten, melainkan hanya diberikan Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur

“Iya, beliau tidak dilantik ulang. Jadi hanya menerima Keputusan Presiden yang diserahkan langsung oleh Mendagri,” ungkap Benni dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Naiknya Harga Indeks 11 Kelompok Pengeluaran, Inflasi Provinsi Banten Alami Kenaikan

Dengan begitu, kata Benni, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kembali diperpanjang paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang.

“Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan,”

Benni menyampaikan perpanjangan tugas Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No.39/P tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pemikiran Syekh Nawawi Menjadi Dasar Filosofi Membangun Bangsa

Dengan begitu, Al Muktabar kembali menjadi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk periode kedua kalinya.

Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tersebut merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

“Penugasan beliau diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi tidak ada hal yang khusus, semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya, (Red/Dede).

Share :

Baca Juga

Daerah

Realisasi PAD Pada 3 Sumber Pajak Lampaui Target, Al Muktabar : Kita Akan Terus Tingkatkan

Daerah

A Damenta Ungkap Kolaborasi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Banten

Nasional

PLN Bersinergi Dengan Polri Amankan Infrastruktur Listrik KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Daerah

Bupati Serang Imbau OPD Lakukan Efektivitas Anggaran

Daerah

Mantan Relawan Andra-Dimyati Minta Proyek, Agus: Bertentangan dengan Visi Banten Tidak Korupsi

Daerah

Resmikan Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Wahidin Halim: Jangan Membiarkan Masyarakat Sakit

Daerah

Srikandi Banten Ingin Rano Karno Pimpin kembali Banten

Daerah

TPID Provinsi Banten Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan