BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian secara langsung memberikan Surat Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur kepada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan Al Muktabar tidak dilantik ulang sebagai Pj Gubernur Banten, melainkan hanya diberikan Surat Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur
“Iya, beliau tidak dilantik ulang. Jadi hanya menerima Keputusan Presiden yang diserahkan langsung oleh Mendagri,” ungkap Benni dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Dengan begitu, kata Benni, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kembali diperpanjang paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang.
“Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan,”
Benni menyampaikan perpanjangan tugas Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No.39/P tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023,” katanya.
Dengan begitu, Al Muktabar kembali menjadi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk periode kedua kalinya.
Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tersebut merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
“Penugasan beliau diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi tidak ada hal yang khusus, semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya, (Red/Dede).