Home / Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 14:04 WIB

ASN Kabupaten Serang, WFA Diperpanjang, Tapi Tanggal 9 April Wajib Kembali ke Kantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi My-BNC

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi My-BNC

BagusNews.Co – Setelah merayakan Lebaran Idul Fitri 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Serang diimbau untuk kembali melaksanakan tugas mereka di kantor pada Rabu, 9 April 2025.

Kembalinya ASN ke kantor ini dilakukan setelah penetapan kebijakan tambahan yang membolehkan mereka untuk bekerja secara fleksibel, yaitu work from anywhere (WFA), hingga Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima arahan melalui Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

“Jadi bagi dinas yang bisa melaksanakan secara online seperti OPD dan kecamatan, maka tanggal 8 besok hari Selasa itu masih berlaku WFA oleh Menteri PAN-RB, masuknya nanti hari Rabu 9 April 2025,” kata Surtaman.

Baca Juga :  Prioritas Pelayanan Prima untuk Warga, Iing Lakukan Sidak di Puskesmas Pandeglang Selatan

Lebih lanjut, Surtaman menyebut bahwa Bupati Serang juga telah menerbitkan edaran terbaru, yang merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya terkait WFA.

“Bupati juga sudah bikin edaran, surat edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025. Tadinya surat edaran nomor 34 tentang WFA dirubah ke surat edaran 35 menyesuaikan edaran Menteri PAN-RB,” ungkapnya.

Menurutnya, penting untuk diperhatikan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di Pemkab Serang, kecuali untuk pelayanan kesehatan yang diharuskan masuk lebih cepat.

“Untuk yang kesehatan masuknya hari Selasa, sisanya yang lain yang tidak langsung pelayanan masyarakat yang bisa dilakukan secara online itu diberlakukan WFA,” ungkapnya

Meski ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja, mereka masih perlu mematuhi kewajiban untuk melakukan absensi secara online.

Baca Juga :  ASN Pemprov Banten Boleh WFA 50 Persen Usai Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

“BKPSDM sudah kasih edaran, bagi ASN yang melaksanakan WFA itu melakukan finger print lewat online melalui foto geotagging,” kata Surtaman.

Keberadaan pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan kehadiran para ASN ketika mereka kembali bekerja.

“Nanti BPKSDM juga akan memantau kehadirannya nanti di hari Rabu,” imbuhnya.

Surtaman berharap semoga kebijakan tambahan WFA ini akan mencegah adanya keterlambatan atau cuti yang tidak perlu di kalangan ASN.

“Kami berharap tahun ini tidak ada yang telat atau cuti tambahan, karena udah dikasih kesempatan libur banyak sama pemerintah,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN di Kabupaten Serang dapat tetap optimal dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang Idul Fitri. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Sejumlah Pesan ke Pelaku UMKM

Daerah

Dinas Sosial Kabupaten Serang Cepat Tanggap Tangani Korban Bencana

Daerah

Wisatawan asal Serang Tenggelam di Curug Goong Pandeglang

Daerah

Ribuan Honorer Kabupaten Serang Tuntut Kejelasan Pengangkatan PPPK

Daerah

Lantik Pengurus LPTQ, Zakiyah Ambisius Kabupaten Serang Berjaya di MTQ

Daerah

DPRD Pandeglang Awasi Kinerja Satgas PAD

Daerah

Tiga Kaolotan Adat Wilayah Banten Selatan Terima SK Hutan Adat Dari Presiden

Daerah

Diduga Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu