BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak, sehingga diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Hal itu disampaikan Al Muktabar usai melaunching penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten, Di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).
“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, maka tentu meringankan bagi wajib pajak,” ungkap Al Muktabar.
Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) nantinya.
“Jadi kita menghitung estimasi pendapatan itu dari data, kalau dalam pendapatan pajak kendaraan bermotor dari data kita dapat perhitungkan, dan itu menjadi estimasi kita menetapkan PAD dalam jumlah tertentu di dalam perancangan APBD,” katanya.
Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh, hal tersebut terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dimana dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di urutan 3-4 secara nasional.
“Ini artinya, bahwa kita nyata apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka gebyar kemerdekaan dan menyambut HUT Banten ke-22.
“Satu diantaranya bagian rangkaian kemerdekaan, ulang tahun Banten. Jadi ini hal-hal yang kita ingin bersama dengan masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, penghapusan denda pajak itu mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Dimana kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
“Sekarang launching, nanti perkembangannya kita lihat setelah ini bergulir kan dilakukan evaluasi. Artinya ini satu hal yang sangat situasional dari perkembangan yang ada,”
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat, dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen,” tandasnya.
Dalam launching tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Perwakilan Ditlantas Polda Banten, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin. (de)