Home / Daerah / Politik

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:59 WIB

Jelang Pemilu 2024, Dua Kelurahan di Kota Serang Terkendala Jaringan Internet

BagusNews.Co – Puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang terancam tidak bisa menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online, saat proses rekapitulasi suara pemilih di Pemilu 2024.

Padahal penghitungan suara dengan memanfaatkan teknologi Sirekap, memudahkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja efektif dan efisien, sehingga tidak perlu kerja lembur lagi seperti pada Pemilu 2019.

“Puluhan TPS yang terancam tidak bisa menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online, tersebar di dua kelurahan lantaran terkendala jaringan internet atau blank spot,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga :  Al Muktabar Gunakan Hak Pilihnya di TPS 05 Kelurahan Pancur Kota Serang

Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Sayar dan Kelurahan Cibendung di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

“Tapi tidak semua TPS yang berada di dua kelurahan itu mengalami blank spot, hanya beberapa saja,” tutur Nanas.

Perkiraan sementara, lanjut Nanas, ada sekira 20 TPS yang berada di dua kelurahan tersebut yang sulit mendapatkan akses internet.

“Perkiraan KPU, tidak lebih dari 20 TPS yang blank spot di dua Kelurahan itu,” tegasnya.

Masih dikatakan Nanas, pihaknya masih punya waktu untuk mencari jalan keluar, agar jumlah TPS yang blank spot bisa diminimalisir. Pertama, meminta Pemkot Serang menyalurkan perangkat jaringan ke dua kelurahan yang terdapat blank spot. Kedua, bekerjasama dengan pihak terkait khususnya penyedia layanan internetm

Baca Juga :  Ganjar Ditemani Rano Karno ke Rangkasbitung, Napak Tilas Perjalanan Bung Karno

“Ya, tentunya kami minta bantuan kepada Pemkot Serang agar bisa menyalurkan perangkat-perangkat jaringan ke tempat yang tidak teraliri jaringan internet itu. Agar proses pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak adanya kendala,” pungkasnya.

Diketahui, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) online digunakan KPU sebagai alat bantu dan publikasi, namun bukan sebagai hasil resmi sebab penghitungan resmi KPU tetap manual seperti Pemilu 2019. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perkuat Dokumentasi Layanan Publik, DPK Banten Lakukan Pengawasan Arsip

Daerah

Pandeglang Semarak HKN Ke-61, Bupati Dukung Penuh Kampanye Gizi Lewat Jalan Sehat Kreatif

Daerah

Al Muktabar Optimis Kamtibmas di Banten Selalu Terjaga

Daerah

Hari Pertama Tidak Ada Paslon Walikota-Wakil Walikota Serang yang Mendaftar ke KPU

Daerah

Wisatawan Ke Provinsi Banten Capai 2,9 Juta Kunjungan Saat Libur Lebaran 2023 

Daerah

Ketua DPD Partai Golkar Banten Andika Hazrumy: Idul Fitri Momentum Menjadi Pribadi Lebih Baik

Business

Kabupaten Serang Promosikan Batik Tedjo di Dekranas Expo 2024

Daerah

Al Muktabar Tutup MTQ XX Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023