BagusNews.Co – Pendapatan retribusi parkir di Kota Serang pada tahun 2025 menurun drastis. Dari target Rp1,5 miliar, tetapi realisasi hanya mencapai Rp720 juta.
Penurunan pendapatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari penertiban dan sterilisasi parkir di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) hingga pengelolaan parkir di jalan nasional dan provinsi yang tidak lagi ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengatakan capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis di lapangan.
“Tahun kemarin (2025) target Rp1,5 miliar. Realisasi kurang lebih Rp700 juta sampai Rp720 juta,” ungkap Tahta, Jumat, 6 Maret 2026.
Faktor penurunan pemasukan retribusi parkir di antaranya disebabkan oleh penertiban dan sterilisasi parkir di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) selama tiga bulan yakni Juli-Agustus 2025.
Selama masa tersebut, seluruh surat keputusan (SK) pengelolaan parkir di kawasan itu dicabut sementara dan pelayanan parkir dihentikan.
”Potensi di seputaran Rau per bulan sekitar Rp50 juta. Kalau tiga bulan berarti kurang lebih Rp150 juta yang tidak masuk,” terang Tahta.
Lebih lanjut, Tahta mengungkap pembangunan kawasan pedestarian Royal Baroe pada September hingga Desember 2025 turut memengaruhi pendapatan retribusi parkir.
Sehingga, pekerjaan trotoar dan penggalian membuat sebagian lahan parkir tidak dapat difungsikan.
“Lahan parkir untuk mobil dan motor berkurang karena ada pembangunan, otomatis setoran ikut turun,” ucapnya.
Terakhir, faktor penyebab lainnya adalah pengelolaan parkir di jalan nasional dan provinsi tidak lagi ditangani Pemerintah Kota Serang.
Hal itu menyesuaikan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tidak memperbolehkan pengelolaan parkir oleh daerah di ruas tersebut.
“Kurang lebih Rp400 juta potensi dari jalan nasional dan provinsi yang hilang karena tidak kita kelola lagi,” jelas Tahta.
Meski demikian, Dishub Kota Serang terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan parkir.
Salah satu yang tengah dipersiapkan yaitu pengadaan mobil derek untuk penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan nasional dan provinsi.
”Rencananya, kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu, seperti penerapan di sejumlah kota besar. Saat ini, Dishub masih menyusun rancangan peraturan daerah serta perencanaan pengadaan armada derek,” pungkasnya. (Red/ Roy)







