Home / Daerah / Pendidikan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 19:36 WIB

Temui Warga Menes, Permahi Banten Berikan Penyuluhan Hukum

BagusNews.Co – Pengurus Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga Desa Kanaga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 2 Agustus 2023.

Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Desa Kananga Tb Ade Silahudin, Camat Menes Abdul Haris, dan Kapolsek Menes Iptu Hero.

Penyuluhan bantuan hukum tersebut hasil kolaborasi LKBH Permahi Banten dengan mahasiswa dari Universitas Primagraha (UPG) Serang, yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).

Direktur LKBH Permahi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan, penyuluhan hukum amat penting bagi masyarakat terlebih yang tinggal di pedesaan.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Akan Perbaikan PJU di Kota Serang Yang Mati

“Jadi, masyarakat pedesaan jangan sampai sama sekali tidak mengenal hukum, karena semua hajat warga Indonesia diatur oleh hukum,” kata Abdul.

“Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” tambahnya.

Fajar menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan hukum.

“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya

“Pemberian hukum gratis itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Banjir Landa Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Benahi Saluran Irigasi

Semantara itu, Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat apabila di butuhkan.

“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mempunyai persolan,” ujarnya.

Menurut Mukhlis, kesadaran tentang masyarakat melek hukum tentunya sangat penting bagi masyarakat, terutama masyarakat di kampung.

“Permahi merupakan organisasi yang berasaskan hukum, dan perlu kiranya hal itu penting di sampaikan kepada masyarakat, juga melakukan pendampingan kepada masyarakat,” tutup Mukhlis. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Serahkan 9.709 SK PPPK, Gubernur Banten Andra Soni : ASN Melayani Bukan Dilayani

Daerah

DRPD Kota Serang Siapkan Sidang Istimewa Budi-Agis

Daerah

Andika-Nanang Kembali Diserang Fitnah, Tidak Ada OTT Politik Uang di Mancak

Daerah

Dinkes Provinsi Banten Mendirikan Posko Kesehatan di Pelabuhan Merak dan Bandara Soetta

Daerah

Pengurus LBH Ansor Banten Dilantik, Tb Adam Ma’rifat : Harus Menjadi Pelopor Keadilan

Daerah

Kepala Desa Pasirmae: SPPT Atas Nama Orang Lain Hambat Bantuan Renovasi

Daerah

Forum Guru Honorer Kota Serang Sambangi Komisi II DPRD, Ini Pembahasannya

Daerah

IMM Desak Pemkot Serang Untuk Sejahtrakan Tenaga Kesehatan