Home / Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:02 WIB

DPMD Banten Minta LAD dan LKD Pertahankan Sistem Hukum Lokal Demi Menjaga Budaya 

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta lembaga adat desa (LAD) dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) untuk mempertahankan sistem hukum lokal.

Hal itu dalam rangka menjaga budaya di daerah sesuai dengan kesejarahaan. Sehingga budaya lokal di Banten tidak tergerus dengan era globalisasi.

Kepala DPMD Banten, Usman Ashidiqi Qohara mengatakan, LKD dan LAD bagian wadah partisipasi masyarakat yang dapat dijadikan mitra pemerintah desa untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

“LKD dan LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” katanya.

Baca Juga :  A Damenta Dukung Agenda HPN 2025 yang Digagas Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten

Untuk mengantisipasi pudarnya budaya di Banten akibat perkembangan dan era globalisasi, Pemprov Banten telah mengesahkan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa dan desa adat.

Selain itu juga, Pemprov telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Sehingga posisi desa menjadi bagian yang sangat penting terutama bagi desa adat.

“Tujuannya untuk dipertahankan sebagai sebuah adat dan sistem hukum lokal yang harus diakui oleh negara sebagai kekuatan dasar dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Andra Soni Bersama Menteri Hanif Faiso dan Masyatakat Gotong Royong Bersihkan Sampah di Kabupaten Serang

Dengan persoalan ini, LKD harus bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Kemudian pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

“LAD organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan desa berkaitan dengan adat istiadat,” tutupnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Tidak Dirawat, Warga Keluhkan Fungsi Taman Sari

Daerah

Pemkot Serang Tambah Kuota Peserta BPJS PBI

Daerah

Tidak Masuk Dalam APBD 2025, 2 Sekolah di Kota Serang Alami Rusak Berat

Daerah

DPRD Dorong Pemprov Banten Terbitkan Pergub Tentang Pendidikan Pancasila

Daerah

Siswa SMPN 1 Kramatwatu Diduga Keracunan Makanan, Ini Kronologinya

Daerah

Rayakan HUT Ke-17, Gerindra Banten Gandeng 250 UMKM

Daerah

Syafrudin Harap Lembaga Pendidikan Lakukan Inovasi Dalam Mendidik Para Siswa

Daerah

Inflasi YoY Provinsi Banten Oktober 2024 Sebesar 1,94 Persen