Home / Daerah / Nasional

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:26 WIB

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Berikan Sertifikat Tanah Redistribusi Kepada Petani di Kabupaten Lebak

BagusNews.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar kepada Petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023).

Hadi menyampaikan pemberian sertifikat tanah tersebut merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Serta hal itu pun dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan kehadiran reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ungkap Hadi

Baca Juga :  Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Selanjutnya, Hadi mengatakan pengelolaan aset tanah tersebut memberikan jalan bagi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Sehingga mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan bersama.

“Maka dari itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini,” katanya.

Sedangkan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Sebanyak 195 menerima sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  5 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot, Saminah Hidupi Anak Sambil Rawat Suami Sakit Stroke

“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.

Sebagai informasi, sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.

Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 hektare.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Pastikan Penanganan Kecelakaan Kapal di Perairan Selat Sunda Berjalan Maksimal

Daerah

Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Nasional

Tangani Kasus Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemerintah Siapkan Tempat Relokasi Warga

Daerah

Komisi V DPRD dan Dinkes Banten Sosialisasi Penguatan Komitmen Dalam Prioritas Kesehatan Masyarakat

Daerah

TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Wabup Iing: Sinergi Percepat Pembangunan Desa di Pandeglang

Daerah

Hari Pertama Kerja Zakiyah Dampingi Gubernur, Najib Fokus di Kantor

Daerah

Mahasiswi UIN SMH Banten Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

Daerah

Mau Dua Periode, Syafrudin Siap Maju di Pilkada 2024