BagusNews.Co – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menanggapi tuntutan masyarakat Padarincang terkait perizinan peternakan ayam yang dikelola oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Permintaan kaji ulang perizinan ini muncul dari kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Februari 2025, Bahrul Ulum bersama anggota DPRD lainnya mendengarkan dua tuntutan utama dari warga.
Pertama, mereka meminta pencabutan izin operasional PT STS, dan kedua, mendesak pembebasan warga Kampung Cibetus yang ditahan oleh Polda Banten.
“Intinya ada dua yang disampaikan oleh masyarakat Cibetus, pertama adalah pencabutan izin PT STS, yang kedua, pembebasan masyarakat yang ditahan kepolisian,” ungkap Bahrul kepada wartawan.
Ia mengaku mendukung pencabutan izin tersebut jika terbukti bahwa keberadaan PT STS lebih banyak memberikan mudarat kepada masyarakat.
“Maka saya sampaikan bahwa untuk izin, kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudaratnya kepada masyarakat, ya sudah, pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pencabutan izin harus mematuhi prosedur dan syarat yang berlaku.
Dalam konteks pembebasan warga yang ditahan, Bahrul menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil.
“Kami tidak menyalahkan masyarakat, tapi juga tidak menyalakan kepolisian. Nah, yang penting sekarang bagaimana kemudian, upaya-upaya musyawarah-mufakat dalam konteks penyelesaian pidana dalam konteks restorative justice itu bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ia berharap bahwa semua pihak, baik masyarakat maupun kepolisian, dapat menemukan jalan tengah dalam proses restorative justice yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara adil.
Bahrul juga optimis bahwa jalur restorative justice dapat dimanfaatkan, dengan syarat yang relatif tidak berat untuk dijalankan.
Ia menjelaskan bahwa esensi dari restorative justice adalah menemukan titik temu antara pelaku dan yang dirugikan sehingga semua pihak dapat merasa diuntungkan.
Menanggapi pertanyaan mengenai proses kaji ulang izin PT STS, Bahrul menekankan bahwa walaupun ada dorongan untuk mencabut izin, prosedur yang tepat tetap harus dilalui.
“Ya tadi, kaji ulang itu dicabut, tapi prosesnya harus ditempuh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi dari DPRD akan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji ulang dan mencabut izin agar masalah yang dihadapi masyarakat tidak berlarut-larut.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD, diharapkan akan ada solusi yang konkret dan adil bagi masyarakat Padarincang, sekaligus menjaga kesehatan dan lingkungan mereka. (Red/Dwi)