BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tengah melakukan pengawasan terhadap layanan pindah pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemetaan daftar pemilih khusus (DPK).
Demikian hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat menggelar media meeting bersama media se-Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kabupaten Serang pada Jumat, 10 November 2023.
Selanjutnya, Ari selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang juga mendorong keterbukaan dalam penyusunan DPTb dan DPK.
“Bawaslu Kabupaten Serang beserta jajaran terutama teman-teman pengawas di tingkat desa dan kecamatan sudah melakukan pengawasan terkait dengan layanan pindah pemilih atau DPTB plus pemetaan daftar pemilih khusus di Kabupaten Serang,” ujar Ari Setiawan.
Ari mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang telah menemukan perubahan data baik DPTb dan DPK. Menurutnya, dari temuan data pemilih yang pindah domisili serta pemilih dalam kategori daftar pemilih khusus pihaknya telah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
“Kami menemukan beberapa hal di antaranya terkait dengan DPTb yang kemarin kami sudah sampaikan sebelumnya secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI salah satunya terkait dengan DPTb dalam kategori pindah domisili di mana pindah memilih dengan kategori atau alasan pindah domisili KPU memberikan surat suara lima,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait kategori atau alasan pindah domisili KPU memberikan lima macam surat suara.
“Kami masih belum klir terkait dengan itu karena bicara pindah memilih kalau sudah beda dapil (daerah pemilihan), kan perlakuannya berbeda. Bicara surat suara, tidak bisa diberikan semua tetapi kami sedang menunggu jawaban dari KPU RI karena surat dari Bawaslu RI sudah disampaikan, kami di bawah tinggal menunggu,” kata Ari.
Untuk saat ini, kata Ari, Bawaslu Kabupaten Serang secara periodik setiap akhir bulan akan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelayanan DPTb dan DPK.
“Nanti kita akan lihat sejauh mana jumlah DPTb di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Ari, tercatat ada 1.991 data yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Serang baik karena meninggal dunia atau perubahan status.
“Ada 1.991 TMS itu yang meninggal dan berubah status ada yang jadi TNI, Polri yang kemudian tidak punya hak pilih itu yang kemudian data yang kami dapatkan di lapangan kami akan sampaikan ke teman-teman KPU kami coba sinkronkan apakah data yang kami temukan di lapangan sudah masuk ke KPU atau mungkin KPU punya data lebih dari Bawaslu Kabupaten Serang,” tuturnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada selaku narasumber mengatakan, kewenangan yang dimiliki Bawaslu terbatas. Sementara, di Kabupaten Serang pengawasan Pemilu dilakukan hingga kepulauan, seperti Pulau Tunda Kecamatan Tirtayasa, Pulopanjang di Kecamatan Puloampel, dan dan Pulau Sangiang di Kecamatan Anyar.
Uday mengungkapkan, tidak pernah ada sejarah partisipasi pemilih Pemilu di satu TPS sampai 100 persen. Secara nasional, disebutkan Uday, partisipasi pemilih di kisaran 60 sampai 70 persen, artinya 30 persen tidak menggunakan hak pilih atau tidak peduli lantaran diduga bisa kurang mendapatkan pelayanan dari penyelenggara sehingga harus dimobilisasi dan alasan lainnya.
“Termasuk partisipasi pemilih pemilu di Kabupaten Serang dari Pemilu ke Pemilu stabil di kisaran 60-70 persen. Bahkan, di Medan lima tahun lalu partisipasi di bawah 50 persen, semakin tinggi kesadaran politik di kota besar masyarakat semakin tidak perduli terhadap Pemilu,” ujarnya.
Menurut Uday, kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu saat ini relatif rendah, termasuk kepercayaan terhadap partai politik (parpol). Itu dibuktikan bagaimana kotak kosong mengalahkan calon yang didukung seluruh parpol di Makassar.
“Itu contoh simbol diam masyarakat. Karakteristik pemilih potret di Banten, termasuk Kabupaten Serang tingkat toleransinya terhadap money politik tinggi, sampai 70 persen mau menerima uang,” ujarnya. (Red/Dwi)







