Home / Daerah

Kamis, 16 November 2023 - 19:35 WIB

Pemkab Serang Sabet Peringkat Kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

BagusNews.Co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Pemerintah Kabupaten Serang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik peringkat kedua pada kategori pemerintah kabupaten/kota dengan nilai 98,37 poin. Adapun peringkat pertama ditempati oleh Pemerintah Kota Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan poin 98,53. Selisih poin antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Serang, yaitu 0,16 poin saja.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang diberikan oleh Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud di Pendopo Gubernur Banten, Kamis, 16 November 2023.

“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan peringkat kedua. Namun, secara nilai kami mengalami peningkatan,” kata Tatu.

Baca Juga :  Pemkab Serang Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Tatu menjelaskan, tahun lalu Pemkab Serang berada di peringkat kedua. Namun, lanjut Tatu, dibandingkan tahun tahun lalu mengalami kenaikan perolehan poin.

Kenaikan ini, kata Tatu, merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.

Dikatakannya, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Insya Allah, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dan terima kasih kami sampaikan kepada Komisi Informasi atas segala upaya bersama dalam menjamin ketersediaan informasi yang baik dan cepat untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita

Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP. Penilaian merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, hasil monev menunjukkan hasil yang terus membaik.

“Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan media sosial,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Anak Stunting, Dinkes Banten Gelontorkan Bantuan Makanan Tambahan

Daerah

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Barcode dan Plat Nomor Palsu

Daerah

Tingkatkan Kesadaran Hukum, 197 Pasangan Lansia Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Lebak

Daerah

Optimalkan Potensi Kemenangan Prabowo di Provinsi Banten, Gerindra Gelar Konsolidasi Akbar Dapil Banten II

Daerah

Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melaunching Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2022

Daerah

Kabupaten Tangerang Kekurangan SMA/SMK Negeri, Forum Masyarakat Kecamatan Cisauk Datangi DPRD Banten

Daerah

PJU Rusak Parah hingga 2.000 Titik, Pemkab Serang Akui Terkendala Anggaran