BagusNews.Co – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sebagai Pendorong Keterbukaan Informasi Publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugrahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (16/11/2023).
Selain diberikan kepada Virgojanti, penganugrahaan serupa juga diberikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Banten, Bank Bjb kantor cabang khusus Banten dan Bank Bjb Kantor Wilayah IV Serang.
“Komisi Informasi telah menyelesaikan seluruh tahapan monitoring dan evaluasi tahun 2023 sejak bulan juli yang diawali dengan sosialisasi monev, pengisian kuesioner, presentasi dan visitasi serta diakhiri dengan penganugerahan badan publik,” ungkap Ketua KI Banten Toni Anwar.
Adapun monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan kepada 98 Badan Publik yang terdiri dari 4 kategori, terdiri dari 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 8 Pemerintah Kabupaten/ Kota, 24 Lembaga Non Struktural atau Vertikal dan 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai informasi, dari seluruh kategori Badan Publik diperoleh yang dilakukan monitoring dan evaluasi, terdapat 43 kualifikasi informatif, 11 kualifikasi menuju informatif dan 6 kualifikasi cukup informatif serta 5 kualifikasi kurang informatif.
Pada kesempatan tersbeut juga KI Banten memberikan PPID Pelaksana Award, yaitu penghargaan kepada petugas layanan informasi dan dokumentasi di PPID pelaksana yang secara konsisten dalam kurun waktu yang panjang menyediakan dan mengumumkan informasi publik.(Red/Dede)







