Home / Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 13:44 WIB

Disnakertrans Kota Serang Buka Layanan Khusus, Antisipasi Modus Penipuan Tenaga Kerja

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini I Do. Roy-BNC

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini I Do. Roy-BNC

BagusNews.Co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengambil langkah preventif dengan membuka jalur resmi layanan pengaduan dan informasi bagi warga Kota Serang yang akan maupun sedang bekerja di luar negeri.

‎Fasilitas tersebut disiapkan untuk mencegah risiko yang mengintai dan melindungi warga Kota Serang dari bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih dalam tahap persiapan keberangkatan, tetapi juga menjadi wadah bagi tenaga kerja yang saat ini sedang bekerja namun mengalami perlakuan tidak wajar atau melanggar aturan di tempat kerjanya.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, menjelaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, bahkan sebelum warga meninggalkan tanah air menuju negara tujuan.

‎Salah satu kuncinya adalah memastikan bahwa seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi.

‎“Calon pekerja sebaiknya melakukan cross check ke Disnakertrans. Kami memiliki data lengkap terkait penempatan PMI. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan BP3MI,” ujar Ratu Ani, Sabtu, 4 April 2026.

‎Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, namun disertai dengan persyaratan yang tidak masuk akal atau prosedur yang tidak jelas.

‎Pasalnya, modus seperti ini kerap menjadi jalan masuk bagi praktik penyaluran tenaga kerja secara ilegal yang berpotensi mengarah pada eksploitasi hingga perdagangan manusia.

‎“Jika penempatan dilakukan secara ilegal, penanganannya akan melibatkan BP3MI dan juga KBRI di negara tujuan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Ratu Ani menegaskan pentingnya koordinasi sejak awal agar masyarakat terhindar dari jerat praktik yang melanggar hukum.

‎Ia menyebutkan bahwa dalam proses administrasi seperti pembuatan paspor, calon pekerja migran sudah diwajibkan memiliki identitas atau bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.

‎Selain sebagai sarana verifikasi, Disnakertrans juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan bagi pekerja migran yang tengah menghadapi masalah di tempat tujuan.

‎”Kami juga akan membantu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk kepada instansi terkait,” kata Ratu Ani.

‎Dengan adanya layanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat lebih terlindungi dan memiliki akses informasi yang akurat sebelum memutuskan mencari nafkah di negeri orang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Raih Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2023 Kategori Utama

Daerah

Ombudsman Akan Panggil Pihak Terkait Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan 478 Pejabat Pemprov Banten

Daerah

Pencarian Bilal, Upaya Tim SAR dan Harapan Keluarga Korban

Daerah

Bankeu Provinsi Banten Untuk Kota Serang Tahun 2024 Menurun Hanya Rp16 Miliar

Daerah

Hadiri Peringatan Hari Jadi Carita ke-47 dan Ruwat Laut Nelayan, Gubernur Andra Soni : Ini Budaya Tahunan Masyarakat

Daerah

Sindir Kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, HMI : Banten Juara Kemunduran Nasional

Daerah

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Daerah

Timsel Umumkan 10 Besar Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten Zona 2