Home / Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 13:44 WIB

Disnakertrans Kota Serang Buka Layanan Khusus, Antisipasi Modus Penipuan Tenaga Kerja

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini I Do. Roy-BNC

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini I Do. Roy-BNC

BagusNews.Co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengambil langkah preventif dengan membuka jalur resmi layanan pengaduan dan informasi bagi warga Kota Serang yang akan maupun sedang bekerja di luar negeri.

‎Fasilitas tersebut disiapkan untuk mencegah risiko yang mengintai dan melindungi warga Kota Serang dari bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang masih dalam tahap persiapan keberangkatan, tetapi juga menjadi wadah bagi tenaga kerja yang saat ini sedang bekerja namun mengalami perlakuan tidak wajar atau melanggar aturan di tempat kerjanya.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, menjelaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, bahkan sebelum warga meninggalkan tanah air menuju negara tujuan.

‎Salah satu kuncinya adalah memastikan bahwa seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi.

‎“Calon pekerja sebaiknya melakukan cross check ke Disnakertrans. Kami memiliki data lengkap terkait penempatan PMI. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan BP3MI,” ujar Ratu Ani, Sabtu, 4 April 2026.

‎Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, namun disertai dengan persyaratan yang tidak masuk akal atau prosedur yang tidak jelas.

‎Pasalnya, modus seperti ini kerap menjadi jalan masuk bagi praktik penyaluran tenaga kerja secara ilegal yang berpotensi mengarah pada eksploitasi hingga perdagangan manusia.

‎“Jika penempatan dilakukan secara ilegal, penanganannya akan melibatkan BP3MI dan juga KBRI di negara tujuan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Ratu Ani menegaskan pentingnya koordinasi sejak awal agar masyarakat terhindar dari jerat praktik yang melanggar hukum.

‎Ia menyebutkan bahwa dalam proses administrasi seperti pembuatan paspor, calon pekerja migran sudah diwajibkan memiliki identitas atau bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.

‎Selain sebagai sarana verifikasi, Disnakertrans juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan bagi pekerja migran yang tengah menghadapi masalah di tempat tujuan.

‎”Kami juga akan membantu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk kepada instansi terkait,” kata Ratu Ani.

‎Dengan adanya layanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat lebih terlindungi dan memiliki akses informasi yang akurat sebelum memutuskan mencari nafkah di negeri orang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Nilai Kenaikan Tarif PBB Telah Sesuai Ketentuan

Daerah

MTQ Tingkat Provinsi Banten Akan Dimulai, Al Muktabar Kukuhkan Ratusan Dewan Hakim 

Daerah

Andra Soni Buka MPLS Sekolah Rakyat Menengah Atas 33 Kota Tangerang Selatan

Daerah

DPMD Banten Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) 2023 di Kampus ITI

Daerah

Peringati Harkodia 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Saling Menyadarkan, Terhindar Dari Korupsi

Daerah

Budi-Agis Ditetapkan DPRD, Pj Walikota Serang: Selamat dan Semoga Amanah

Daerah

Bapenda Kota Serang Luncurkan Program Ketuk Pintu, Percepat Distribusi SPPT

Daerah

Ribuan Warga Padati Alun-alun Pandeglang dalam Pembukaan Lomba Rampak Bedug