Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 10 Juni 2024 - 13:42 WIB

Bapenda Kota Serang Targetkan PKB dan BBNKB Rp 90 Miliar di Tahun 2025

BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 sebesar Rp90 miliar.

“Jadi target tersebut memang sangat realistis, karena terdapat pengurangan penggunaan kendaraan akibat peningkatan penjualan kendaraan listrik yang memiliki pajak rendah,” ujar Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, Senin, 10 Juni 2024.

Hari mengatakan, targetan PKB dan BBNKB itu merupakan hasil dari hitung-hitungan pengurangan penjualan kendaraan yang menggunakan gasoline dan gasoil.

“Kalau kita hitung dari hasil pengurangan penjualan, dari data Bapenda Provinsi itu kelihatannya kita akan memasang angka yang moderat di angka Rp80-90 miliar. Sebelumnya kita berhitung bisa menembus angka Rp100 miliaran dengan skema optimis,” katanya.

Hari menjelaskan, pihaknya harus berhitung secara cermat karena mengelola Opsen PKB dan BBNKB masih pengalaman pertama bagi Bapenda Kota Serang.

“Karena mungkin pengalaman kita di tahun pertama mengelola Opsen PKB dan BBNKB itu kami harus berhitung secara cermat dan lebih baseline data, dengan pertimbangan-pertimbangan lain,” jelasnya.

Baca Juga :  A Damenta Dukung Agenda HPN 2025 yang Digagas Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten

Hari menuturkan bahwa, pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Banten hanya menambahkan tarif yang dibebankan pada pajak pokok.

“Nah kalau kita bicara PKB dan BBNKB itu pajak pokoknya ada di Provinsi Banten. Di kabupaten/kota itu mekanismenya Opsen PKB dan BBNKB artinya ada tambahan tarif yang dibebankan pada pajak pokoknya,” tuturnya.

Hari mengaku, akan membantu terkait penagihan piutang dan operasi bersama dalam rangka sinergitas antara Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang.

“Kata kuncinya adalah sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Kota Serang. Karena pajak pokok nya di provinsi, semua data ada di sana. Kami akan bantu terkait dengan penagihan piutang dan operasi bersama, itu yang akan mempengaruhi terkait dengan target yang ada di Kota Serang,” bebernya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Triwulan Pertama Kota Serang Capai Rp41,5 Miliar

Selanjutnya, potensi tambahan pendapatan daerah itu berdasarkan aturan baru pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu ada beberapa item-item perubahan dari sisi perpajakan dan retribusi yang harus kita sesuaikan dengan Perda,” ujarnya.

Terakhir, Hari mengatakan, ke depan ada perubahan tarif dan juga lahirnya Opsen PKB dan BPNKB atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.

“Itu adalah tambahan pajak, tambahan besaran yang dibebankan kepada PKB dan bea balik nama, itu aslinya adalah pajak provinsi. Di aturan yang baru itu Pemda boleh menambah tarif maksimal 66 persen. Itu menjadi hak kabupaten kota, yang dulunya bagi hasil itu nanti langsung menjadi haknya kota maksimal itu 66 persen,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Banten Terima Laporan Dugaan Politisasi Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang

Daerah

Harga Sembako Naik Jelang Idul Adha, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

Bupati Serang Beri Bonus Atlet Berprestasi Pada Porprov VI Hingga Rp 3,46 M

Daerah

Masuki Akhir Tahun 2023, DPRD Ingatkan Pemprov Banten Terkait Penyelesaian Program Prioritas

Daerah

Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-Money Co-branding Bank Banten

Daerah

Ini Kata Al Muktabar Terkait Dugaan Maladminstrasi Pelantikan 478 Pejabat Pemprov Banten

Daerah

Ratusan Pesilat Ramaikan Kejuaraan Antar Anak Cabang IPSI Kota Cilegon

Daerah

Waspada Fintech Bodong, Bank BJB Hadirkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek