BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum maupun terbatas.
Diketahui hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Kampanye Tingkat Kota Serang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Jadi hari ini tanggal 28 November peserta Pemilu 2024 sudah di perbolehkan untuk memasang APK di tempat umum maupun melakukan pertemuan terbatas,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, saat di temui di Hotel Krakatau, Kota Serang, Selasa 28 November 2023.
Ade mengatakan, bahwa kampanye terbuka akan di mulai pada tanggal 20 Desember sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Jadi kalau sekarang hanya melakukan pemasangan APK di tempat umum dan melakukan kampanye terbatas saja. Akan tetapi kalau pertemuan terbuka nanti tanggal 20 Desember tunggu keputusan dari KPU,” katanya.
Ade melanjutkan, sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari akan di gelar kampanye rapat umum, sesuai dengan lokasi yang sudah di tentukan oleh KPU Kota Serang diantaranya.
1. Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang, Kecamatan Serang.
2.Gapura Indra Functionhall, Kecamatan Kasemen.
3. Bumi Perkemahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka
4. Lapangan kelapa, berdekatan dengan Kantor Kecamatan Taktakan.
Ade juga menegaskan, agar semua peserta pemilu maupun partai politik tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang tidak di perbolehkan di setiap wilayah Kecamatan yang ada di Kota Serang, antara lain.
1. Tempat ibadah, gedung sekolah, kantor pemerintahan dan rumah sakit.
2. Kemudian ruas jalan protokol Veteran, Sultan Ageng Tirtasaya, Ahmad Yani, Hasanudin, Jenderal Sudirman, Pangeran Diponogoro, K.H Syam’un, Yusuf Martadilaga, Mayor Saefi, Ki Masjong, Koh Taryana, Jaksa Agung Soeprapto dan Pakupatan-Palima.
3. Taman yang Dilarang untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, antara lain: Taman K3 Kemang,Taman K3 Ciceri Bunderan, Taman Selter Deduluran, Taman Patung, Debus, Taman, Depan, Kopasus,
Taman,Lampu Merah Kebon Jahe, Taman, Cecantelan Warjok, Tamansari,
Taman, Ki MasJong, Taman, Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kecamatan.
4.Kemudian Lokasi lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye di tempat fasilitas umum tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 antara lain. Alun-AlunBarat, Alun-AlunTimur, Pasar Pasar Rau, PasarKalodran,
Pasar Walantaka, Pasar Banjarsari,
Pasar Ikan Margaluyu, Pasar Karangantu, Pasar Lama dan Pasar Cilowong. Kemudian Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang, Cagar Budaya di KotaSerang dan Stasiun Serang.
Ade berharap, meskipun kampanye sudah di perbolehkan, namun peserta pemilu harus berkomitmen terhadap aturan kampanye yang sudah di tetapkan oleh KPU.
“Artinya kalau di tempat yang dilarang jangan, tapi kalau di tempat yang tidak dilarang itu sangat di perbolehkan,” ujarnya.
Ade menuturkan, meski di beberapa ruas jalan reklame tidak di perbolehkan untuk di pasang APK, namun dirinya membolehkan jika APK tersebut berizin dan berbayar.
“Kalau itu memang di perbolehkan, karena itu masuknya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu ada aturannya dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Terkahir, Ade juga berharap agar semua peserta pemilu dapat memberikan surat pemberitahuan atau tembusan kepada KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang, sebelum melaksanakan pemasangan APK maupun kampanye tertutup.
“Sebetulnya tidak hanya laporan pada saat melaksanakan kampanye terbuka saja, melainkan kampanye pemasangan APK juga seharusnya mereka lapor terlebih dahulu ke kita, dan itu sipatnya pemberitahuan atau tembusan. Karena kalau tidak ada laporan biasanya akan di bubarkan, karena pada pemilu 2019 juga banyak yang di bubarkan kalau tidak lapor,” pungkasnya.(Red/Misbah)







