BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Demikian hal itu disampaikan Komisioner Bawasalu Banten KordivPencegahan, Ajat Munajat usai diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang pada Kamis 28 Desember 2023.
Bahkan, kata Ajat, hingga saat ini Bawaslu Provinsi Banten terua mendapatkan laporan mengenai pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempat yang ditentukan.
“Dari beberapa (laporan), memang hasil pengawasan Bawaslu kaitan dengan APK ini memang masih banyak sekali APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
“Contohnya misalnya di jalan-jalan protokol, kemudian juga dipasang di pohon, di tiang listrik pokoknya di tempat-tempat yang memang tidak sesuai dengan aturan KPU,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga hingga saat ini terus memberikan pemahaman kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mentaati aturan terkait pemasangan APK.
“Imbauan ke peserta pemilu untuk juga memasang APK sesuai dengan regulasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, Bawaslu Banten melakukan koordinasi dengan Satpol PP misalnya di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan penertiban,” katanya.
Selanjutnya, Ajat menuturkan dalam proses penertiban APK tersebut, pihaknya tidak dapat melakukan sendiri. Untuk itu perlu adanya peran berbagai pihak.
“Ya artinya memang ini harus ditangani bersama ya harus ditangani bersama tapi proses-proses yang sudah berjalan ini kan bukan sekali dua kali proses penertiban terkait dengan APK,” pungkasnya.(Red/Dede)







