Home / Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 08:52 WIB

Lapak Liar Terindikasi Pungli di Situ Ciherang, Satpol-PP Kabupaten Serang Lakukan Penertiban

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap 35 pedagang liar yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.

Tindakan tersebut diambil setelah muncul laporan masyarakat mengenai kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Selain itu, para pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Yagi Susilo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi penertiban, pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak satu hingga tiga kali.

Selain itu, lanjut Yagi, para pedagang di Kawasan tersebut juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga :  Gagal Maju di Pilkada 2024, Ahmad Wahyudin Nasyar Deklarasikan Gerakan Sosial AWN

“Namun, masih ada yang belum dibongkar, nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang,” ujarnya saat ditemui seusai pembongkaran pada Kamis, 24 April 2025.

Penertiban di Situ Ciherang bukanlah kali pertama dilakukan, dan ternyata, pengalaman lalu menunjukkan bahwa pedagang sering kembali berjualan meskipun telah ditertibkan.

“Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan,” ungkap Yagi.

Selain patroli, Satpol-PP juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang untuk merelokasi para pedagang yang terdampak.

Baca Juga :  Peringati Setahun Menjabat, Budi-Agis Resmikan Kawasan Pedestarian Royal Baroe

“Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya,” tambahnya.

Namun, dalam penertiban tersebut juga terungkap isu serius lain, yaitu dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang menyewakan bahu jalan kepada pedagang.

Berdasarkan keterangan pedagang, terdapat laporan bahwa ada yang menyewa selama satu tahun dengan biaya mencapai Rp6,5 juta.

“Ada yang sewa satu bulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapa,” lanjut Yagi.

Langkah selanjutnya, ia menyatakan bahwa Satpol-PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah pungli. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

39 Wirausaha Muda di Pandelang Ikuti Award Day Startup DESA 2025

Daerah

Curah Hujan Tinggi, Polsek Cikupa Pantau Debit Air Kali Cimanceri

Daerah

Ini Strategi Disnakertrans Banten Tekan Angka Pengangguran di Tahun 2023

Daerah

Berbasis Manajemen Talenta, 132 Pejabat Pemprov Banten Resmi Dilantik

Daerah

Dinas Sosial Kabupaten Serang Berikan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Daerah

Pemprov Banten Ajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas Daerah, Guna Meningkatkan Realisasi Investasi

Daerah

Tiga Sungai di Kota Serang Bakal Dinormalisasi secara Serentak Mei 2026, Anggaran dari Pusat

Daerah

Respon Cepat, Budi Rustandi Sumbang Makanan Sehat di Kecamatan Serang