Home / Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 08:52 WIB

Lapak Liar Terindikasi Pungli di Situ Ciherang, Satpol-PP Kabupaten Serang Lakukan Penertiban

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap 35 pedagang liar yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.

Tindakan tersebut diambil setelah muncul laporan masyarakat mengenai kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Selain itu, para pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Yagi Susilo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi penertiban, pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak satu hingga tiga kali.

Selain itu, lanjut Yagi, para pedagang di Kawasan tersebut juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga :  Gelapnya Jalur Wisata Anyer-Cinangka: PHRI Desak Perhatian Pemerintah

“Namun, masih ada yang belum dibongkar, nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang,” ujarnya saat ditemui seusai pembongkaran pada Kamis, 24 April 2025.

Penertiban di Situ Ciherang bukanlah kali pertama dilakukan, dan ternyata, pengalaman lalu menunjukkan bahwa pedagang sering kembali berjualan meskipun telah ditertibkan.

“Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan,” ungkap Yagi.

Selain patroli, Satpol-PP juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang untuk merelokasi para pedagang yang terdampak.

Baca Juga :  PHPU Pileg 2024, KPU Kabupaten Serang Lakukan Penyandingan Perolehan Suara 46 TPS

“Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya,” tambahnya.

Namun, dalam penertiban tersebut juga terungkap isu serius lain, yaitu dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang menyewakan bahu jalan kepada pedagang.

Berdasarkan keterangan pedagang, terdapat laporan bahwa ada yang menyewa selama satu tahun dengan biaya mencapai Rp6,5 juta.

“Ada yang sewa satu bulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapa,” lanjut Yagi.

Langkah selanjutnya, ia menyatakan bahwa Satpol-PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah pungli. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratu Ria-Subadri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pertama di RSUD Banten

Daerah

Al Muktabar Terima SK Perpanjangan Jabatan sebagai Pj Gubernur Banten

Daerah

Mau Dua Periode, Syafrudin Siap Maju di Pilkada 2024

Daerah

Sejumlah Atlet Asal Banten Harumkan Nama Indonesia di Sea Games 2025, Andra Soni : Teruslah Menginspirasi

Daerah

Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Serang Gelar Diskusi Terbuka

Daerah

Aksi Nyata, Gardu Ganjar Beri Bantuan Sumur Bor di Kabupaten Lebak

Daerah

Tingkatkan Indeks Pembangunan Desa, DPMD Banten Selaraskan Program Kerja

Daerah

TP PKK Provinsi Banten Panen Tanaman Kale