Home / Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 08:52 WIB

Lapak Liar Terindikasi Pungli di Situ Ciherang, Satpol-PP Kabupaten Serang Lakukan Penertiban

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban lapak liar di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap 35 pedagang liar yang berjualan di bahu jalan di Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.

Tindakan tersebut diambil setelah muncul laporan masyarakat mengenai kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas jual beli di lokasi tersebut. Selain itu, para pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Yagi Susilo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi penertiban, pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak satu hingga tiga kali.

Selain itu, lanjut Yagi, para pedagang di Kawasan tersebut juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga :  Dinilai Peduli terhadap Guru PAI, Ketua Komisi I DPRD Banten Dianugerahi Tokoh Inspiratif

“Namun, masih ada yang belum dibongkar, nah ini yang kita lakukan pembongkaran. Kurang lebih ada sebanyak 35 pedagang,” ujarnya saat ditemui seusai pembongkaran pada Kamis, 24 April 2025.

Penertiban di Situ Ciherang bukanlah kali pertama dilakukan, dan ternyata, pengalaman lalu menunjukkan bahwa pedagang sering kembali berjualan meskipun telah ditertibkan.

“Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan,” ungkap Yagi.

Selain patroli, Satpol-PP juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang untuk merelokasi para pedagang yang terdampak.

Baca Juga :  Musim Kemarau, Andika Hazrumy Ajak Petani Kabupaten Serang Tanam Palawija

“Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya,” tambahnya.

Namun, dalam penertiban tersebut juga terungkap isu serius lain, yaitu dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang menyewakan bahu jalan kepada pedagang.

Berdasarkan keterangan pedagang, terdapat laporan bahwa ada yang menyewa selama satu tahun dengan biaya mencapai Rp6,5 juta.

“Ada yang sewa satu bulan, ada juga yang sudah sewa satu tahun, tapi kita tidak tahu ke siapa-siapa,” lanjut Yagi.

Langkah selanjutnya, ia menyatakan bahwa Satpol-PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah pungli. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komitmen Kebangsaan Dapat Cegah Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Daerah

Distan Banten Catat Sejumlah Komoditi Pangan Memasuki Masa Panen di Januari 2024

Daerah

Musrenbang Kecamatan Dikebut, Pemkot Serang Gelar Musrenbang Usai Pemilu 2024

Daerah

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Daerah

Inovasi Energi Hijau Desa Mandiri Pangan Jadi Pilot Project UHAMKA di Pandeglang

Daerah

MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlibatan Menteri Desa dalam Pilbup Serang 2024

Daerah

Hari Pertama Pornas, Banten Unggul di Tiga Cabor

Daerah

Terjunkan 4.528 PPDP, KPU Kabupaten Serang Siap Cocokkan Data Pemilih