BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu Serentak 2024, Senin, 8 Juli 2024.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Serang tersebut merupakan putusan MK dari perkara yang dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara PDIP tersebut menindaklanjuti putusan MK pada hasil Pileg DPR RI Dapil Banten II.
“Rekapitulasi hasil perolehan suara pasca penyandingan merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 183 pada Pemilu 2024. Jadi, kita sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan, baik itu amar putusan MK maupun juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 995 kemudian juga Surat Dinas KPU RI Nomor 1043 yang intinya adalah pasca penyandingan tanggal 3 Juli kemarin kita diminta untuk melakukan rekap tingkat kabupaten. Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan dan saya kira teman-teman bisa menyaksikan prosesnya,” ujar Nasehudin, Selasa, 9 Juli 2024.
Nasehudin menuturkan, berdasarkan penyandingan dan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Baros di 46 TPS yang tersebar di 11 desa, terdapat perubahan di partai yang dimaksud, yaitu sebanyak 380 suara. Dengan perkataan lain, perolehan PDIP di Kabupaten Serang minus 38 suara dari rekapitulasi pra putusan MK atau sebelum gugatan dilayangkan Partai Demokrat.
“Di Kabupaten Serang, partai yang dimaksud yang awalnya adalah 89.751 kemudian setelah dilakukan penyandingan dan diperoleh hasilnya adalah 89.371 sehingga ada selisihnya 380,” imbuhnya.
Terkait penyebab terjadinya selisih perolehan suara saat hasil penghitungan KPU pra PHPU di MK, Nasehudin menjawab diplomatis.
“Bisa terjadi human error atau bisa jadi ada salah input dan segala macamnya. Yang paling penting adalah ini prosesnya kita sudah lakukan secara berjenjang, baik itu penghitungan maupun juga rekap secara berjenjang sudah. Kemudian juga ada mekanisme berkaitan dengan perselisihan sudah. Adapun putusan MK mau tidak mau harus itu tindak lanjut dan kita yang paling penting menindaklanjutinya sesuai dengan putusan itu,” tuturnya.
Menurutnya, tahapan rekapitulasi pasca putusan MK tersebut merupakan pelajaran bagi KPU agar ke depan tidak terulang lagi permasalahan serupa.
“Yang jelas itu menjadi PR kita, menjadi masukan kepada kita ke depan bagaimana hal-hal yang begitu tidak terjadi, dan itu menjadi objek supervisi kita agar tidak terjadi hal-hal yang demikian lagi,” pungkasnya. (Red/Dwi)







