Home / Daerah / Politik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:27 WIB

KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU ke Dewan

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

Penyerahan SK ini menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030.

Proses penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, bersama anggota KPU Muhammad Asmawi dan Dede Abdurosyid. Dokumen tersebut kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono.

Acara berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Serang, Sabtu, 10 Mei 2025, dan disaksikan oleh jajaran sekretariat KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak kepolisian, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan proses penetapan pasangan terpilih.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Hadiri Maulid Akbar Bersama Ratu Zakiyah dan Pasha Ungu

Muhamad Nasehudin dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sehari setelah KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Penyerahan SK ini adalah bagian dari rangkaian tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, terkait dengan rekapitulasi hasil suara dan penetapan calon terpilih,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.

Lebih lanjut, Nasehudin menambahkan bahwa saat ini dokumen tersebut sudah diserahkan kepada DPRD dan mengusulkan pengesahan serta pengangkatan pasangan calon terpilih.

“Setelah penetapan calon terpilih pada hari Jumat kemarin, hari ini kami kembali menyampaikan dokumen SK tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Wagub Banten Andika Hazrumy Jadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Sosial UNPAS

Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya berada di ranah DPRD, yang akan membahas dan menyetujui pasangan terpilih melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna. Sedangkan untuk proses pelantikan, kewenangan penuh berada di tangan Pemerintah Daerah, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah ini kami hanya menunggu informasi lebih lanjut dari DPRD dan pemerintah daerah,” ungkap Nasehudin.

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Serang.

Saat ini, KPU akan fokus melakukan evaluasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban terkait seluruh proses pelaksanaan Pilkada, termasuk PSU.

“Secara keseluruhan, tahapan Pilkada sudah selesai, termasuk penetapan calon terpilih dan penyerahan dokumen. Selanjutnya, kami akan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pilkada,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nilai Pemkot Serang Gagal Bangun Infrastruktur, Warga Kaligandu: Jalan Warung Jaud Rusak Parah Pak Walikota!

Daerah

Penataan Kota Akan Menjadi Prioritas Utama Syafrudin

Politik

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2024, Bawaslu Putuskan Delapan PPK di Dapil Banten 1 Melanggar

Daerah

Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Lakukan MoU Pendanaan Bersama Pilkada 2024

Daerah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan untuk Masyarakat Adat

Daerah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Serang Galakkan Tanam Pangan Cepat Panen

Daerah

Forum Kajian Gedung Negara Soroti Program Beasiswa LPDP di Banten

Daerah

Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah Ajak Masyarakat Tidak Golput