Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:58 WIB

Hibahkan Lahan ke Pemkab Serang, Warga Pamarayan Idamkan Pembangunan Alun-Alun dan Masjid Agung

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan hibah lahan dengan luas total 3.771 meter persegi dari dua orang warga Kecamatan Pamarayan.

Kedua warga Kecamatan Pamarayan, yaitu dr Dadang Acep dan KH Tata Suharta. Penyerahan lahan secara simbolis diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, KH Tata Suharta mengatakan, hibah yang diberikan merupakan lahan miliknya pribadi dan juga lahan milik dr Dadang Acep.

Hal tersebut keduanya lakukan karena masyarakat ingin ada masjid agung dan fasilitas umum. Sementara menuju lokasi pembangunan diperlukan akses jalan.

“Harapannya masjid agung dan fasilitas umum menjadi sentral kegiatan di Pamarayan. Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat kurang berjalan. Misalnya pramuka susah, olah raga dan event-event enggak jalan. Buat agustusan saja ini susah,” ujar Ketua MUI Kecamatan Pamarayan ini.

Baca Juga :  BPOM Serang Masih Temukan Jajanan Berformalin di Bulan Ramadan

Oleh karenanya, ia bersama dr Dadang yang juga Bendahara MUI Pamarayan berinisiatif untuk menghibahkan lahannya kepada Pemkab Serang. Ia juga berharap, Pemkab Serang dapat membangun akses jalan.

“Maka ini, memang harus dibantu. Ini kebutuhan primer menurut kami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tatu menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas hibah lahan yang diberikan dokter Dadang dan KH Tata Suharta kepada Pemkab Serang.

“Lahan ini akan digunakan akses jalan masuk ke masjid dan fasilitas umum. Lahan diperuntukkan akses jalan yang akan dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Serang. Akses menuju fasilitas umum yang juga akan dibangun oleh Pemkab Serang,” kata Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  Momentum Diesnatalis Ke 69, GMNI Serang Soroti Kenaikan Harga Sembako dan Inflasi Daerah

Ia memerinci, dr Dadang Acep menghibahkan lahan seluas 3.186 meter persegi dan KH Tatang Suharta 585 meter persegi. Pada lahan tersebut, diproyeksikan akan dibangun jalan oleh Pemkab Serang menuju fasilitas umum dan masjid agung Pamarayan.

“Sementara, masjid agung akan dibangun oleh pemerintah provinsi. Jalan akses harus dibangun oleh Dinas PUPR. Sementara, pemda tidak boleh membangun di lahan yang haknya bukan milik pemda,” pungkas Tatu. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Marak Promosi Judi Online, ICN Banten Ajak Influencer Melek Hukum

Daerah

Dorong Puskesmas Terapung di Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin Raih Penghargaan

Daerah

Dinsos Kabupaten Serang Dampingi Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

Daerah

Al Muktabar Hadiri Upacara Penutupan PPRA 2024 Lemhannas RI

Daerah

Bupati Lepas Jamaah Haji Kloter Terakhir Asal Pandeglang

Daerah

Syifa Kusuma Rilis Mini Album ‘Selamanya’, Karya Tulus tentang Mimpi dan Kasih Sayang

Daerah

Jelang HUT RI Ke-80, Sejumlah Relawan Kibarkan Bendera Raksasa di Laut Merak

Daerah

Review Layanan RSUD Banten, Sekda Deden: Jangan Alergi Kritik