Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:58 WIB

Hibahkan Lahan ke Pemkab Serang, Warga Pamarayan Idamkan Pembangunan Alun-Alun dan Masjid Agung

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan hibah lahan dengan luas total 3.771 meter persegi dari dua orang warga Kecamatan Pamarayan.

Kedua warga Kecamatan Pamarayan, yaitu dr Dadang Acep dan KH Tata Suharta. Penyerahan lahan secara simbolis diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati, Selasa, 6 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, KH Tata Suharta mengatakan, hibah yang diberikan merupakan lahan miliknya pribadi dan juga lahan milik dr Dadang Acep.

Hal tersebut keduanya lakukan karena masyarakat ingin ada masjid agung dan fasilitas umum. Sementara menuju lokasi pembangunan diperlukan akses jalan.

“Harapannya masjid agung dan fasilitas umum menjadi sentral kegiatan di Pamarayan. Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat kurang berjalan. Misalnya pramuka susah, olah raga dan event-event enggak jalan. Buat agustusan saja ini susah,” ujar Ketua MUI Kecamatan Pamarayan ini.

Baca Juga :  Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PDIP Kota Serang Minta Kader Banteng Tancap Gas

Oleh karenanya, ia bersama dr Dadang yang juga Bendahara MUI Pamarayan berinisiatif untuk menghibahkan lahannya kepada Pemkab Serang. Ia juga berharap, Pemkab Serang dapat membangun akses jalan.

“Maka ini, memang harus dibantu. Ini kebutuhan primer menurut kami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tatu menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas hibah lahan yang diberikan dokter Dadang dan KH Tata Suharta kepada Pemkab Serang.

“Lahan ini akan digunakan akses jalan masuk ke masjid dan fasilitas umum. Lahan diperuntukkan akses jalan yang akan dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Serang. Akses menuju fasilitas umum yang juga akan dibangun oleh Pemkab Serang,” kata Tatu kepada wartawan.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Dikebut, APDESI Merah Putih Banten: Ekonomi Pedesaan Tumbuh Pesat

Ia memerinci, dr Dadang Acep menghibahkan lahan seluas 3.186 meter persegi dan KH Tatang Suharta 585 meter persegi. Pada lahan tersebut, diproyeksikan akan dibangun jalan oleh Pemkab Serang menuju fasilitas umum dan masjid agung Pamarayan.

“Sementara, masjid agung akan dibangun oleh pemerintah provinsi. Jalan akses harus dibangun oleh Dinas PUPR. Sementara, pemda tidak boleh membangun di lahan yang haknya bukan milik pemda,” pungkas Tatu. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Serukan Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Pandeglang Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Bersalin

Daerah

Yedi Rahmat Ancam Pengembang Perumahan yang Lakukan Pungli di Kota Serang

Daerah

Hasil Penilaian Ombudsman Perwakilan Banten, Kota Serang Masuk Zona Hijau Dalam Pelayanan Publik

Daerah

Persic Cilegon Bungkam Cimahi United 6-2, Lolos ke 16 Besar Liga 4 Nasional

Daerah

Manfaatkan Potensi Lahan Tak Terpakai, Camat Lakukan Inovasi Bioflok di Carenang

Daerah

KORMI Kabupaten Serang Gelorakan Semangat Olahraga Masyarakat

Daerah

Al Muktabar Buka Kegiatan MPLS SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten

Daerah

Terima Kunjungan Tim Penyaringan Calon Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Harap Dukungan Masyarakat Banten