Home / Politik

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:46 WIB

Banten Siap Gelar Hajatan Demokrasi 2024 di Delapan Kabupaten/Kota

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi | Dok. Istimewa

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pastikan para penyelenggara mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah siap untuk melaksanakan pemungutan suara yang akan digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024, besok.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi di sela-sela diseminasi informasi Pemilu 2024, Kota Serang, Selasa 13 Februari 2024.

“KPU Banten, KPU Kabupaten/ Kota, PPK PPS hingga KPPS telah siap menyelanggarakan Pemilu terkait dengan pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi,” ungkapnya.

KPU Provinsi Banten gelar diseminasi informasi Pemilu 2024 | Dok. Istimewa

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, sebagai dukungan dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Banten.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Tentukan Tempat Pemasangan APK, Ini Titik Lokasinya

“Kami berharap kepada semua pihak pada 14 Februari 2024 datang ke TPS untuk memastikan pilihannya, dan kita berharap Pemilu ini dari sisi kualitasnya dapat lebih baik lagi,” katanya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menyebut, pihaknya akan melayani tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024. Ketiga kategori pemilih tersebut yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Masyarakat sekitar TPS yang namanya ada di DPT dipastikan mereka mendapat 5 jenis surat suara. Pemilih dengan kategori DPTb tidak serta merta mendapatkan 5 jenis suara. Yang ketiga DPK. Kategori DPK, pemilih yang sesungguhnya mereka tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.

Baca Juga :  Andra Soni-Budi Rustandi Silaturahmi ke Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman

Untuk DPK, kata Subagja, yakni pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya. Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada KPPS.

“3 kategori pemilih harus dilayani dengan baik. Termasuk kita melayani pemilih di Lapas, Rumah Sakit dan yang lainnya,” katanya.

Sebagai informasi, total pemilih di Provinsi Banten ada sebanyak 8.842.646. Rinciannya 4.460.176 pemilih laki-laki, 4.382.470 pemilih perempuan, dengan jumlah 33.324 TPS.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Terus Perkuat Kesiapan Pemilu 2024

Daerah

Sebelum Tertibkan 6,3 Ribu APK dan BK, Bawaslu Kabupaten Serang Telah Kirimkan Surat Imbuan Kepada Parpol

Daerah

DPRD Banten Harap Plh Sekda Harus Mampu Beradaptasi Dalam Melakukan Koordinasi

Daerah

APBD 2025 Kabupaten Serang Disahkan, Tatu: Target Pendapatan Daerah Rp3,5 Triliun

Daerah

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dinilai Tepat Untuk Membangun Indonesia di Masa Depan

Daerah

Jelang Pemilu 2024, KPU Banten Catat Ada 9 Caleg Meninggal Dunia

Politik

Andika Hazrumy Ungkap Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat Pilkada Kabupaten Serang

Politik

Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang