Home / Politik

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:46 WIB

Banten Siap Gelar Hajatan Demokrasi 2024 di Delapan Kabupaten/Kota

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi | Dok. Istimewa

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pastikan para penyelenggara mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah siap untuk melaksanakan pemungutan suara yang akan digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024, besok.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi di sela-sela diseminasi informasi Pemilu 2024, Kota Serang, Selasa 13 Februari 2024.

“KPU Banten, KPU Kabupaten/ Kota, PPK PPS hingga KPPS telah siap menyelanggarakan Pemilu terkait dengan pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi,” ungkapnya.

KPU Provinsi Banten gelar diseminasi informasi Pemilu 2024 | Dok. Istimewa

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, sebagai dukungan dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Politisi PDI Perjuangan Ajak Warga Kabupaten Serang Pilih Andika-Nanang

“Kami berharap kepada semua pihak pada 14 Februari 2024 datang ke TPS untuk memastikan pilihannya, dan kita berharap Pemilu ini dari sisi kualitasnya dapat lebih baik lagi,” katanya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menyebut, pihaknya akan melayani tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024. Ketiga kategori pemilih tersebut yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Masyarakat sekitar TPS yang namanya ada di DPT dipastikan mereka mendapat 5 jenis surat suara. Pemilih dengan kategori DPTb tidak serta merta mendapatkan 5 jenis suara. Yang ketiga DPK. Kategori DPK, pemilih yang sesungguhnya mereka tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disorot, Kumala Serang : Contoh Buruk Demokrasi

Untuk DPK, kata Subagja, yakni pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya. Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada KPPS.

“3 kategori pemilih harus dilayani dengan baik. Termasuk kita melayani pemilih di Lapas, Rumah Sakit dan yang lainnya,” katanya.

Sebagai informasi, total pemilih di Provinsi Banten ada sebanyak 8.842.646. Rinciannya 4.460.176 pemilih laki-laki, 4.382.470 pemilih perempuan, dengan jumlah 33.324 TPS.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Ratu Zakiyah Lakukan Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Serang

Daerah

Jelang Pemilu Serentak 2024, Dewan PDI Perjuangan DPRD Banten ajak kader partai berziarah ke makam Sang Proklamator Ir. Soekarno.

Politik

Kopi Setara Dukung Andra Soni Maju Pilgub Banten 2024

Daerah

Andra Soni Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

Daerah

Pelantikan Andra-Dimyati Mundur ke Bulan Ramadan, Gara-gara MK?

Daerah

Imbas Pemindahan Lokasi TPS, Ratusan Warga Pulau Sangiang Ancam Golput Saat Pemilu

Politik

Pj Sekda Banten Virgojanti Berikan Hak Pilih di TPS 15 Muara Ciujung Rangkasbitung

Daerah

Satu Hari Jelang Purna Tugas DPRD Kota Serang, Rapat Paripurna Persetujuan APBD 2024 Molor