BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 ke Bawaslu Provinsi Banten, pada hari rabu, 23 Oktober 2024.
Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 22 Oktober 2024, lalu.
Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Carlos Fernando Silalahi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” ujar Carlos.
Dikatakannya, dengan hal tersebut pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran kampanye.
“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.
“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.(Red/Dede)