Home / Daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

BagusNews.Co – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Serang mulai melakukan kegiatan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit (RS) Budi Asih Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.

Kegiatan Monitoring THR tersebut di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin.

Yedi Rahmat mengatakan, kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menganai pemberian THR Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diskusi bersama pak direktur RS Budi Asih dan para karyawan, bahwa THR mereka akan di berikan pada tanggal 28 Maret,” katanya.

Baca Juga :  Andra Soni Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Banten TA 2024 ke BPK

Menurut Yedi, pemberian THR yang di berikan oleh RS Budi Asih paling cepat, lantaran di bagikan pada H-12 sebelum lebaran, di bandingkan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang.

“Nah berarti rumah sakit budi asih paling cepat memberikan THR nya. Karena kalau THR ASN biasanya H-10 baru keluar,” ujarnya.

Yedi juga menegaskan, apabila perusahaan swasta yang ada di Kota Serang tidak memberikan THR tidak tempat waktu, maka Pemkot Serang tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Jadi kami berharap agar semuanya sama-sama mengerti dan memberikan hak-hak karyawan. Karena THR ini merupakan momentum satu tahun sekali bagi para karyawan. Tapi kalau itu tidak berikan dan tidak mengikuti atutan pemerintah, maka siapa ada sanksinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Konsultasi Penegasan Kota Serang Sebagai Ibu Kota Banten, Sekda Banten Dampingi Budi Rustandi ke Kemendagri

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit RS Budi Asih dr. Tajus Ibrahim mengatakan, alasan pihaknya memberikan THR lebih awal, dikarenakan sudah mengetahui dan mengikuti aturan dari pemerintah pusat mengenai batas akhir pemberian THR bagi para karyawan.

“Jadi memang tidak boleh kurang dari H-7. Karena kalau kami biasanya H-12 sampai dengan H-10 paling lambat,” ujarnya.

Tajus mengungkapkan, jumlah karyawan yang berkerja di RS Budi Asih sebanyak 319 orang.

“Nah, jumlah THR yang akan di berikan kepada karyawan sesuai masa kerja. Jadi kalau yang sudah setahun itu full THR nya, kalau belum satu tahun itu masih profesional,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Minta Masyarakat Laporkan Bila Ada Masalah Dalam Penyaluran Bansos Pemprov Banten

Daerah

Al Muktabar Ajak Orang Tua Perhatikan Asupan Nutrisi Untuk Tumbuh Kembang Sang Buah Hati

Daerah

150 Stand Ramaikan Bazar Ramadhan di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

Daerah

Incar Pemilih Milenial, Demokrat Banten Daftarkan 68 Bacaleg Laki-laki dan 32 Perempuan

Daerah

Kolaborasi Media dan Aston Hotels, Sambut Ramadan dengan Kebahagiaan dan Kebaikan

Daerah

Yedi Rahmat Minta Dewan Hakim MTQ XII  Kota Serang Dapat Bersikap Profesional

Daerah

Bupati Serang Minta Para Kades Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Aset

Daerah

A Damenta Dorong Konektofitas Destinasi Kawasan Wisata di Provinsi Banten