Home / Daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

BagusNews.Co – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Serang mulai melakukan kegiatan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit (RS) Budi Asih Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.

Kegiatan Monitoring THR tersebut di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin.

Yedi Rahmat mengatakan, kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menganai pemberian THR Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diskusi bersama pak direktur RS Budi Asih dan para karyawan, bahwa THR mereka akan di berikan pada tanggal 28 Maret,” katanya.

Baca Juga :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wapres Gibran Kunjungi Kota Serang Pekan Depan

Menurut Yedi, pemberian THR yang di berikan oleh RS Budi Asih paling cepat, lantaran di bagikan pada H-12 sebelum lebaran, di bandingkan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang.

“Nah berarti rumah sakit budi asih paling cepat memberikan THR nya. Karena kalau THR ASN biasanya H-10 baru keluar,” ujarnya.

Yedi juga menegaskan, apabila perusahaan swasta yang ada di Kota Serang tidak memberikan THR tidak tempat waktu, maka Pemkot Serang tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Jadi kami berharap agar semuanya sama-sama mengerti dan memberikan hak-hak karyawan. Karena THR ini merupakan momentum satu tahun sekali bagi para karyawan. Tapi kalau itu tidak berikan dan tidak mengikuti atutan pemerintah, maka siapa ada sanksinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Belum Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit RS Budi Asih dr. Tajus Ibrahim mengatakan, alasan pihaknya memberikan THR lebih awal, dikarenakan sudah mengetahui dan mengikuti aturan dari pemerintah pusat mengenai batas akhir pemberian THR bagi para karyawan.

“Jadi memang tidak boleh kurang dari H-7. Karena kalau kami biasanya H-12 sampai dengan H-10 paling lambat,” ujarnya.

Tajus mengungkapkan, jumlah karyawan yang berkerja di RS Budi Asih sebanyak 319 orang.

“Nah, jumlah THR yang akan di berikan kepada karyawan sesuai masa kerja. Jadi kalau yang sudah setahun itu full THR nya, kalau belum satu tahun itu masih profesional,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga yang Lahir 17 Agustus, Gratis Makan Mie Ayam Baso Si Bung Tangerang

Daerah

Jurus Pemprov Banten Menjaga dan Meningkatkan Realisasi Investasi

Daerah

16 Sekolah di Banten Ikuti Penilaian LSS 2023

Daerah

Enam Desa di Kabupaten Serang Diterjang Banjir, Pemkab Salurkan 2,5 Ton Beras

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Daerah

Al Muktabar Buka Kegiatan MPLS SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten

Daerah

Porwan Pandeglang Hadirkan Bazar Ramadan Seru: Kuliner Buka Puasa Hingga Turnamen Mobile Legends!

Daerah

Empat Insiden Kecelakaan di Pasar Kemis Telan Korban Jiwa, DBMSDA Lakukan Perbaikan Sementara