Home / Daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

BagusNews.Co – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Serang mulai melakukan kegiatan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit (RS) Budi Asih Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.

Kegiatan Monitoring THR tersebut di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin.

Yedi Rahmat mengatakan, kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menganai pemberian THR Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diskusi bersama pak direktur RS Budi Asih dan para karyawan, bahwa THR mereka akan di berikan pada tanggal 28 Maret,” katanya.

Baca Juga :  KPU Siapkan Aplikasi Sirekap untuk Rekapitulasi Suara di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Menurut Yedi, pemberian THR yang di berikan oleh RS Budi Asih paling cepat, lantaran di bagikan pada H-12 sebelum lebaran, di bandingkan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang.

“Nah berarti rumah sakit budi asih paling cepat memberikan THR nya. Karena kalau THR ASN biasanya H-10 baru keluar,” ujarnya.

Yedi juga menegaskan, apabila perusahaan swasta yang ada di Kota Serang tidak memberikan THR tidak tempat waktu, maka Pemkot Serang tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Jadi kami berharap agar semuanya sama-sama mengerti dan memberikan hak-hak karyawan. Karena THR ini merupakan momentum satu tahun sekali bagi para karyawan. Tapi kalau itu tidak berikan dan tidak mengikuti atutan pemerintah, maka siapa ada sanksinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup Pandeglang Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih di Banten

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit RS Budi Asih dr. Tajus Ibrahim mengatakan, alasan pihaknya memberikan THR lebih awal, dikarenakan sudah mengetahui dan mengikuti aturan dari pemerintah pusat mengenai batas akhir pemberian THR bagi para karyawan.

“Jadi memang tidak boleh kurang dari H-7. Karena kalau kami biasanya H-12 sampai dengan H-10 paling lambat,” ujarnya.

Tajus mengungkapkan, jumlah karyawan yang berkerja di RS Budi Asih sebanyak 319 orang.

“Nah, jumlah THR yang akan di berikan kepada karyawan sesuai masa kerja. Jadi kalau yang sudah setahun itu full THR nya, kalau belum satu tahun itu masih profesional,” tutupnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tahun 2023, Pemprov Banten Menargetkan Investasi Masuk Mencapai Rp 60 Triliun

Daerah

Bankeu Provinsi Banten Untuk Kota Serang Tahun 2024 Menurun Hanya Rp16 Miliar

Daerah

Korban Banjir Rob di Kasemen Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Daerah

Manfaat Nyata Komunitas Nelayan Ganjar, Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan Untuk Warga Pesisir

Daerah

Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari

Daerah

Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang, Ini Pesan Andra Soni

Daerah

Sekda Nanang Lantik 85 Pejabat Pemkot Serang, 6 Kepala OPD Dirotasi

Daerah

Andra-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Banten 2024