Home / Daerah / Politik

Rabu, 16 April 2025 - 10:23 WIB

Andra Soni Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 pada hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur. Dirinya mengimbau warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang itu.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Rabu,  16 April 2025.

Baca Juga :  Bapenda Kota Serang Targetkan PKB dan BBNKB Rp 90 Miliar di Tahun 2025

Andra Soni juga berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas di Kota Serang Sulit Mendapat Pekerjaan

Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disorot, Kumala Serang : Contoh Buruk Demokrasi

Daerah

Komisi V DPRD dan Dinkes Banten Sosialisasi Penguatan Komitmen Dalam Prioritas Kesehatan Masyarakat

Daerah

Luncurkan SRIKANDI, Plh Sekda Banten Virgojanti: Kearsipan Salah Satu Pelayanan Dasar Pemerintahan

Daerah

Insentif Pajak Bermotor Provinsi Banten Untuk Masyarakat

Daerah

Mak Ganjar Bawa Bantuan Fasilitas Air Bersih dan Sumur Bor Untuk Warga Tunjungteja

Daerah

Bangun PSU untuk Masyarakat, Pemprov Banten Tingkatkan Kualitas Kehidupan

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 – 2025

Daerah

Pemkab Pendeglang Buka Posko Layanan Kesehatan di Samsat