Home / Daerah / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Bawaslu Banten Mulai Sidangkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR Dari PDIP

BagusNews.Co – Laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 mulai di sidang Bawaslu Banten, persidangan pertama tersebut berlangsung di ruang sidang Bawaslu Banten dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor.

Adapun pihak terlapor dari perkara tersebut, diantaranya Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada pelanggaran administratif terdapat tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Diantaranta berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

“Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para penggugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara),” katanya, Rabu 24 April 2024.

Namun, pihaknya juga tidak menampik bila putusan dari Bawaslu Banten nantinya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Akan tetapi pihaknya pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Gelar Jalan Sehat Semarak Pengawasan Pilkada, Ini Kata Rahmat Bagja

“Tapi bahwa nanti didalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya,” ucapnya.

Ia menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.

“Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak,” ungkapnya.

Terpisah, Tim Data dari pelapor Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara telah digelar dengan agenda pembacaan laporan.

“Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor,” ucapnya.

Menurutnya, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024. Adapun pihak terlapor yakni Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

Baca Juga :  Tugu Latsitarda Nusantara Berdiri di Halaman Pendopo Pandeglang

“Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” ujarnya.

Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.

“Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400 an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” terangnya.

Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.

“Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakkan PPPK ke KDKMP, Pemkab Pandeglang Lakukan Pemetaan

Daerah

Dari Tangsel untuk Indonesia, PT NCM Ekspor Bumbu Masak ke Timur Tengah

Daerah

Mantan Politikus NasDem Daftar Calon Anggota DPD RI, Pujiyanto: Untuk Memperjuangkan Pemekaran Daerah

Daerah

Produksi Gabah Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat 5,97 Persen 

Daerah

Kementerian LH Sebut Ada 6 Lokasi Material Radioaktif, 7 Kuintal di Antaranya Ada di Lapak Rongsokan

Daerah

Trotoar Jalan Jadi Lokasi Parkir, Dishub Kota Serang: Kesadaran Masyarakat Masih Minim

Daerah

Peta Kekuatan Pilgub Banten, Hanya Enam Parpol yang Punya Jagoan

Daerah

Pasca Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang, Fauzan: KNPI Ingin Terlibat Dalam Pembangunan Daerah