BagusNews.Co – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, saat ini Bawaslu Kota Serang tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Komisi ASN sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap ASN tersebut.
“Sudah kami serahkan ke KASN, tinggal nanti KASN ke Walikota bentuk sanksinya seperti apa dan bagaimana nantinya,” kata Fierly, kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.
Fierly juga mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN guru tersebut, ada keterlibatan dengan salah satu partai politik melalui pengumpulan para orang tua murid dengan memberikan paket sembako.
“Ada 78 orang yang di kumpulkan. Dan di dalam isi paket sembako itu berisi foto calon legislatif, nomor urut, dan logo partainya. Jadi, masalahnya bukan dari program Indonesia pintar (PIP), tapi penyelanggaraannya yang ada di gedung pemerintahan dan dilalukan oleh guru,” ungkapnya.
Fierly menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lainya.
“Yang netralitas ASN, TNI/Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi dan bersifat rekomendasi,” bebernya.
Akan tetapi, lanjut Fierly, Bawaslu tidak dapat menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum guru yang berstatus ASN tersebut. Sebab, untuk segala bentuk pelanggaran yang berhak memutuskan sanksi itu adalah KASN.
“Itu nantinya akan diteruskan kepada Walikota, untuk memberikan sanksi yang akan dijatuhkan oleh KASN,” tuturnya.
Fierly mengatakan, bahwa berdasarkan pendalaman dan hasil penelusuran serta informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang, kedua ASN telah terbukti melakukan pelanggaran dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.
“Atas bukti dan pelanggaran tersebut, tentunya akan disesuaikan dengan sanksi yang diterima. Seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin,” katanya.
“Lalu, di peraturan menteri pendayagunaan reformasi birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya,” tambah Fierly. (Red/Misbah)







