Home / Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Pasangan Airin-Ade Kembali di Laporkan Ke Bawaslu Banten Dugaan Pelanggaran Kampanye

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten, laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 2024, lalu.

Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan KH. Fauzi Amruri.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,” ungkap Dekardo dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga :  PENGUMUMAN NOMOR : 131/PP.04.1-Pu/3604/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Selanjutnya, Dekardo menduga kegiatan tersebut juga dibalut dengan deklarasi dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 dan tim kampanyenya,” katanya.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan melanggar Pasal 69 huruf (i) dan Pasal 72  Ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” sambungnya.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah Lakukan Klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Serang

Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Fokus Menangkan Pilkada 2024, Demokrat Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Akbar

Politik

Masuki Tahapan Kampanye Pilkada, Bawaslu Banten : Kita Bekerjasama Melakukan Pengawasan

Politik

Blusukan ke Serang Timur, Andra Soni Disambut Ribuan Warga

Politik

Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Ditunda, KPU Kabupaten Serang Pastikan Data Sirekap Minim Kesalahan

Daerah

Mubes IKA Untirta Dibuka Walikota Cilegon, Dihadiri Rektor dan Anggota DPR RI

Daerah

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

Daerah

Al Muktabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024

Politik

Raffi Ahmad Senam Bareng Ribuan Warga Kopo, Dukung Zakiyah-Najib