Home / Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Pasangan Airin-Ade Kembali di Laporkan Ke Bawaslu Banten Dugaan Pelanggaran Kampanye

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten, laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 2024, lalu.

Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan KH. Fauzi Amruri.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,” ungkap Dekardo dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga :  Resmikan Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Andra : Saya Senang Bisa Bersama Mereka

Selanjutnya, Dekardo menduga kegiatan tersebut juga dibalut dengan deklarasi dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 dan tim kampanyenya,” katanya.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan melanggar Pasal 69 huruf (i) dan Pasal 72  Ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” sambungnya.

Baca Juga :  Ingatkan Netralitas Abdi Negara di Pilkada Serentak, Bawaslu RI Bolehkan ASN Nonton Kampanye Secara Virtual

Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Serahkan Santunan Rp46 Juta untuk Keluarga Petugas Linmas yang Meninggal

Daerah

PKS Klaim Visi-Misi AMIN Telah Mewakili Kepenting Masyarakat Kota Serang

Daerah

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar

Politik

Survei Elektabilitas Andika-Nanang Masih Tertinggi di Pilkada Kabupaten Serang

Politik

Sosialisasi Program Prabowo-Gibran, Frima Herawati Bagi-bagi Susu dan Makan Siang Gratis

Politik

Airin-Ade Dilaporkan Ke Bawaslu Banten Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Daerah

Pilkada Diwarnai Tindak Pidana, Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral

Daerah

Imbas Pemindahan Lokasi TPS, Ratusan Warga Pulau Sangiang Ancam Golput Saat Pemilu