Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:11 WIB

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

BagusNews.Co – Perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Baca Juga :  Dinsos Banten Optimalkan Pelayanan Bagi Warga Lansia Terlantar

Masalah yang terjadi tahun ini adalah karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar sehingga menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di sejumlah daerah termasuk di Banten menolak kenaikan UKT.

Hal itu disampaikan Ketua komite aksi dan advokasi Komunitas Soedirman (KMS) 30. Menurut Bonsu, pendidikan tinggi itu seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan sehingga dapat mencapai cita-cita setinggi-tingginya.

“Bukan malah menjadi anomali, seolah pendidikan bagai menara gading yang sulit diakses rakyat kecil,” kata Bonsu kepada BagusNews.Co, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Menurut Bonsu, skema kampus dengan UKT yang tinggi dan subdisi silang masih belum merata dan tak tepat sasaran harus dievaluasi oleh kampus.

“Skema UKT di perguruan tinggi negeri terkhusus kampus UIN SMH Banten harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan mahasiswa. Terlebih, subsidi silang harus dievaluasi karena tidak merata dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UKT, Bonsu mengaku akan menggalang kekuatan mahasiswa.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar diskusi dengan seluruh elemen mahasiswa, setelah itu baru menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa,” ancam Bonsu. (Red/Jhodi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penuhi Audiensi BKPSDM, Tenaga Honorer Kabupaten Serang Pastikan Besok Unjuk Rasa

Daerah

Dialog Ramadan dengan Jurnalis, Gubernur Andra Soni Sertijab Dewan Pembina Pokja ke Fahmi Hakim

Daerah

Hari Pertama PPDB, Al Muktabar Temukan Anak Dari Pasangan ASN Mendaftar Pada Jalur Afirmasi

Daerah

Pemkot Serang Siapkan Moratorium hingga Stop Kunker Demi Hadapi Aturan 30 Persen Belanja Pegawai 2027

Daerah

Terima Kunker Komisi II DPR RI, Al Muktabar Tegaskan Provinsi Banten Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Undang Prabowo, PBMA Gelar Muktamar XXI di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Daerah

Miris, Sekolah Nyaris Roboh Tak Masuk Prioritas Pembangunan Pemkot Serang

Daerah

Saluran Drainase Jalan Ayip Usman Kota Serang Meluap, Warga Sempat Dorong Motor