Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:11 WIB

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

BagusNews.Co – Perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Langka, Petani di Kota Serang Keluhkan Hasil Panen

Masalah yang terjadi tahun ini adalah karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar sehingga menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di sejumlah daerah termasuk di Banten menolak kenaikan UKT.

Hal itu disampaikan Ketua komite aksi dan advokasi Komunitas Soedirman (KMS) 30. Menurut Bonsu, pendidikan tinggi itu seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan sehingga dapat mencapai cita-cita setinggi-tingginya.

“Bukan malah menjadi anomali, seolah pendidikan bagai menara gading yang sulit diakses rakyat kecil,” kata Bonsu kepada BagusNews.Co, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Pemkot Serang Kucurkan Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Menurut Bonsu, skema kampus dengan UKT yang tinggi dan subdisi silang masih belum merata dan tak tepat sasaran harus dievaluasi oleh kampus.

“Skema UKT di perguruan tinggi negeri terkhusus kampus UIN SMH Banten harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan mahasiswa. Terlebih, subsidi silang harus dievaluasi karena tidak merata dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UKT, Bonsu mengaku akan menggalang kekuatan mahasiswa.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar diskusi dengan seluruh elemen mahasiswa, setelah itu baru menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa,” ancam Bonsu. (Red/Jhodi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buah Kelapa Langka, Pedagang Kelapa Parut Kesulitan Mencari Bahan Baku

Daerah

Pemprov Banten Harap Hadirnya BLK Maritim Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Daerah

Ribuan Pendekar Meriahkan Golok Day Festival Kota Cilegon 2025

Daerah

Dinsos Banten Ajak Stakeholder Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Pelantikan 227 Pejabat di Kabupaten Serang, Bupati Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Daerah

5.408 Anak di Kabupaten Serang Alami Stunting, ASN Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Daerah

Harus Berdampak Bagi Masyarakat, Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Fokus Tuntaskan Program Tahun 2024

Daerah

Provinsi Banten Berpotensi Menjadi Pusat Keuangan dan Ekonomi Syariah