BagusNews.Co – Tak terima dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, mahasiswi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Banten Isma Mustika Halimutus Sadiyah mendatangi Mapolda Banten, Selasa, 28 Mei 2024.
Kedatangan Isma ke Mapolda Banten didampingi kuasa hukumnya tersebut, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak.
Laporan Isma tercatat bernomor STPL /136 /V /SPKT I.Ditrekrimum / 2024/ Polda Banten, yang ditandatangani oleh AKP M Nur, an KA SPKT Polda Banten pada tanggal 28 Mei 2024.
Setelah membuat laporan, Isma langsung diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.
Alasan Isma membawa kasus tersebut ke Polda Banten, karena tuduhan tiga pegawai RS Kartini tersebut telah menyebabkan dirinya dinonaktifkan pihak kampus.
“Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya PKL diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa, sehingga tidak dapat meneruskan PKL,” kata Isma dalam rilis yang diterima BagusNews.Co.
Kendati mendapat pemberitahuan status mahasiswa Poltekkes dari tempatnya PKL, namun Isma mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penonaktifannya dari Poltekkes Banten. Bahkan hingga akhir Mei ini, namanya masih tercantum dalam daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2.
“Ya kalau dinonaktifkan, saya tidak bisa jadi bidan tahun ini,” bebernya.
Terkait hilangnya uang Rp50 ribu di RS Kartini yang dituduhkan kepadanya, Isma mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya PKL di RS Kartini sejak Januari 2024. Tanggal 17 Januari saya jaga di ruang Emerald RS Kartini. Kami biasa menyebutnya ruang nifas. Tidak ada apa-apa. Saya pulang jam 16.00 WIB,” cerita Isma.
Besoknya, Isma diminta datang pukul 07.00 WIB ke RS Kartini. Disana sudah menunggu tiga pegawai RS Kartini. Isma diberitahu mereka bahwa di ruang Emerald telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp50 ribu.
Diketahui, kuasa hukum yang mendampingi Isma melapor ke Polda Banten lebih dari lima orang. Mereka terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya. (Red/Dede)







