BagusNews.Co – Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, berdasarkan catatan yang diberikan Bawaslu RI, Kota Serang masuk dalam kategori rawan sedang terkait netralitas ASN di Pilkada serentak 2024.
“Tadi sudah ada rilisnya kerawanan salah satu yang paling mencolok adalah netralitas ASN. Karena di Pemilu kemarin, kita banyak mendapatkan rekomendasi yang masuk terkait netralitas ASN di Kota Serang,” ungkap Agus Aan usai melaksanakan kegiatan peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024, di Hotel Aston Kota Serang, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurutnya, apa yang menjadi olahan data dari Bawaslu RI harus menjadi konsen Bawaslu Kota Serang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kita semuanya. Karena netralitas ASN ini kan ada instansi vertikal dan juga instansi yang ada dilingkungan Pemkot Serang. Misalnya dinas-dinas, kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Selain netralitas ASN, lanjut dia, indikator kerawanan hasil pemilu 2024 juga adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi kerawanan di Pilkada mendatang.
“Ini juga masuk dalam kerawanan. Karena PSU itu kemarin pada saat pemilu di kecamatan Cipocokjaya, Taktakan, Curug dan Kasemen. Dan PHPU nya juga lumayan alot dan ini akan menjadi konsen utama kami bersama,” ujarnya.
Berikut 11 indikator kerawanan Pilkada serentak 2024 Kota Serang.
1. Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu : 1 putusan di Pilkada 2018.
2. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara : 1 rekomendasi di Pemilu 2024.
3. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait netralitas ASN/TNI/POLRI : 1 rekomendasi di Pilkada 2018, dan 5 rekomendasi di Pemilu 2024.
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada : 4 TPS di Pemilu 2024.
5. Adanya Pemungutan Suara Ulang di Pemilu/Pilkada: 4 TPS di Pemilu 2024.
6. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada: 7 TPS di Pemilu 2024.
7. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada: 1 gugatan di Pilkada 2018, dan 2 gugatan di Pemilu 2024.
8. Adanya keberatan dan atau sengketa proses Pemilu/Pilkada : 1 sengketa di Pilkada 2018, dan 1 sidang administrasi di Pemilu 2024.
9. Adanya politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/tim kampanye Pemilu : 3 kejadian di Pilkada 2018.
10. Adanya peserta pemilu atau calon yang tidak melaporkan dana kampanye : 1 partai politik di Pemilu 2024.
11. Adanya jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2% : 208 TPS di Pemilu 2024. (Red/Misbah)