Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:45 WIB

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

BagusNews.Co — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan 14 tersangka dalam kasus perburuan badak cula satu (badak jawa) di Taman Nasional Ujung Kulon.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, dalam kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, polisi menetapkan 14 tersangka.

Ke-14 tersangka tersebut, lanjutnya, terbagi dalam dua komplotan dengan jumlah badak yang dibunuh total sebanyak 26 ekor.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka perburuan badak jawa di TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon ) terdiri dari dua kelompok sindikat” ujar Abdul Karim di Polda Banten, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan, penetapan ke-14 tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus dari Sunendi, terdakwa yang sudah divonis 12 tahun penjara di PN Pandeglang. Sunendi memimpin pelaku tersangka AD, SA, dan LI. Ada 6 DPO dari kelompok Sunendi, yaitu SK, NI, IC, HS, SD, dan KP.

Baca Juga :  Virgojanti Ingatkan Pentingnya Integritas Seluruh Pegawai Pemprov Banten

Sementara, komplotan pemburu badak jawa pimpinan R yang ditetapkan sebagai tersangka ialah IS dan SA, sedangkan tersangka berinisial WA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada dua kelompok yang memimpin di TNUK, mereka adalah inisial S yang sudah dipersidangkan kasusnya,” ujarnya.

Kelompok kedua adalah pimpinan RA. Yang sudah ditangkap tersangka adalah IS dan SA. Satu orang masih DPO yaitu inisial WA.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa terdapat 2 kelompok jaringan, jaringan perburuan badak bercula satu yang satu kelompok sudah kita tangkap sampai dengan penadahnya. Satu kelompok lagi sedang kita upayakan penangkapan terhadap jaringannya,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat.

Baca Juga :  Pasca Pilkada, Minyak Goreng Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Serang

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibsana mengatakan, selain menetapkan 14 tersangka. Polda Banten juga telah menangkap dua orang yang membeli cula badak yang dijual hingga ke Tiongkok.

Lebih lanjut, kata Yudhis , komplotan pemburu badak jawa pimpinan Rahmat atau R yang masih DPO, di antaranya Rahmat atau R dan WA.

“Ini hanya 4 orang dan saudara R sendiri belum diamankan. Namun, dari kelompok R sudah bisa diamankan I dan S pengakuan dari keduanya yang sudah dibunuh 4 ekor,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Polda Banten hingga saat ini masih melakukan anaisis terhadap komplotan pemburu badak jawa pimpinan R.

“Untuk perburuan kelompok ini kami melakukan analisa. Total semuanya hanya ada dua kelompok,” pungkasnya. (Red/Dwi).

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gagalkan Aksi Pencurian, Warga Ciruas Terima Penghargaan dari Polres Serang

Daerah

Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang

Daerah

Jadi Daerah dengan Kenaikan Indeks Inovasi Terbaik, Pandeglang Raih Penghargaan IGA 2025

Daerah

Yedi Rahmat Minta Dewan Hakim MTQ XII  Kota Serang Dapat Bersikap Profesional

Daerah

PT Mayora Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Pandeglang

Daerah

Masuk Tahun politik, Pemprov Banten Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

Daerah

Rumah Edukasi dan Literasi Al-Quran Berbagi Perlengkapan Salat di Kabupaten Lebak

Daerah

Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Jamin Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas