BagusNews.Co – Polemik mobil dinas mantan Walikota Serang periode 2018-2023 Syafrudin yang ingin dibeli masih berlanjut. Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat meminta agar mobil dinas bermerek Toyota Land Crusher Prado itu tetap dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Yedi mengatakan, telahmemerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin untuk mengirimkan surat pengembalian pada Senin, 3 Juni 2024 lalu.
“Jadi surat itu dikirimkan kepada semua yang memegang kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Serang baik mantan walikota, wakil walikota maupun pejabat dinas lainnya,” kata Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 11 Juni 2024.
“Untuk selanjutnya, tinggal menunggu dari surat penarikan kendaraan dinas operasional dan sudah disampaikan ke masing-masing mantan Walikota Serang yang pernah menjabat,” sambungnya.
Yedi mengaku, sudah mendapatkan informasi terkait pengembalian kendaraan mobil dinas milik Wakil Walikota Serang 2018-2023 Subadri Ushuludin.
“Katanya sudah komunikasi dengan Kabag Umum. Nah, saya sangat salut sama beliau dengan bijak mau mengembalikan kemungkinan besok kita lihat,” ungkapnya.
Yedi mengatakan, kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan Walikota maupun Wakil Walikota itu adalah aset milik pemerintah Kota Serang yang harus dikembalikan kepada pejabat tertinggi di Kota Serang.
Sebab, di tahun 2024 Pemerintah Kota Serang tidak menganggarkan untuk pembelian kendaraan dinas untuk Walikota Serang yang ada datang.
“Kita enggak anggarkan dan kalau itu dikembalikan maka itu masih bisa digunakan oleh Walikota Serang yang akan datang. Intinya mobil dinas itu masih dibutuhkan untuk penyelanggaraan Pemerintah Kota Serang,” bebernya.
Terakhir, Yedi meyampaikan bahwa jumlah kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan-mantan pejabat Pemkot Serang dirinya belum tau.
“Kalau jumlahnya saya belum tau, tapi ke depan mungkin ini akan kita tindaklanjuti, karena tadi juga pas kedatangan KPK RI sempat menyoroti aset-aset Pemkot Serang,” pungkasnya. (Red/Misbah)







