Home / Daerah / Hukum

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:38 WIB

Deni Sebut Penggugat Sengketa Lahan Puspemkab Tak Punya Legal Standing

BagusNews.Co – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang lanjutan sengketa pembayaran lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Jumat, 28 Juni 2024.

Hakim Ketua PN Serang Uli Purnama memimpin langsung sidang lanjutan yang digelar di area lahan yang disengketakan di Puspemkab Serang.

Uli mengatakan, agenda hari ini adalah sidang lanjutan pemeriksaan setempat objek nomor 173. Jadi agenda hari ini masuk dalam proses tahapan pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim.

“Nah, hari ini selesai tadi sudah dapat jelaskan bahwa acaranya tinggal penyampaian kesimpulan oleh para pihak nanti di tanggal sebelas (11 Juli 2024) hari Kamis nanti putusannya juga, tapi Ecourt hari ini belum disampaikan kapan pembacaan putusan,” ujar Uli usai sidang lanjutan pemeriksaan setempat.

Lebih lanjut, Uli mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti total bidang yang diperiksa.

“Kalau bidang,saya tidak tahu pasti, tapi ada 17 orang yang mengatakan penggugat sebagai orang yang merasa memiliki tanah yang terkena pembebasan Puspemkab,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengaku telah mengonfirmasi keberadaan bidang lahan yang disengketakan kepada penggugat dan kuasa hukum Bupati Serang selaku tergugat.

“Kalau tanahnya, menurut penggugat betul ada dan saya sudah konfirmasi kepada kuasa dari bupati dan gubernur memang tanahnya berlokasi di pusat pemerintahan Kabupaten Serang,” kata Uli.

Baca Juga :  Piutang Wajib Pajak Capai Rp 207 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Bakal Lakukan Ini

Ia menegaskan, perihal kesimpulan sidang nanti akan digelar pada Kamis, 11 Juli 2023 secara Ecourt.

“Kami tidak lagi pertemuan di acara sidang karena sistemnya sudah online sampai dengan pembacaan putusan.

Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Bupati Serang, mengatakan bahwa dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan setempat di Puspemkab Serang pihaknya mengaku keberatan.

“Kami keberatan dengan apa yang ditunjukkan oleh sebagian penggugat. Kalau menurut kami, sebagian penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalam hal kepemilikan atas tanah karena Pemerintah Kabupaten Serang telah selesai urusan pembayaran dengan masyarakat seperti itu,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Serang telah melakukan pembayaran atas 17 bidang lahan yang disengketakan.

“Kami dari Puspemkab kami sudah melakukan pembayaran secara tuntas. Ketika dia (para penggugat) mau mempersengketakan mengenai klaim dia. Seharusnya, mereka itu mempersengketakan dengan orang yang ada di konsinyasi kalau kami dari Puspemkab sudah selesai urusan bayar membayar sudah selesai,” kata Deni.

Ditanya terkait apakah gugatan yang ditujukan kepada Pemkab Serang salah kamar, menurutnya, itu merupakan hak para penggugat.

Baca Juga :  Bupati Serang Berikan Bonus Atlet Porprov hingga Rp3,46 M

“Sebetulnya gugatan tidak salah kamar, itukan hak mereka. Tapi intinya, kami dari tergugat itu tidak menjadi pihak turut digugat ya karena kita sudah memberikan pembayaran kepada orang yang memiliki tanah di situ,” imbuhnya.

Terkait pemeriksaan lokasi bidang lahan yang disengketakan, ia membenarkan lokasi yang ditunjukkan para penggugat.

“Ya kalau mereka menunjukkan tanah itu, tanah itu memang betul di wilayah puspemkab karena kita dalam kapasitas masalah tadi hakim dia menunjukan tanah itu memang milik Puspemkab,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing dalam gugatan yang ditujukan kepada Pemkab Serang.

Ia menambahkan, ada beberapa catatan berdasarkan data dari BPN, kalau dulu orangtua para penggugat telah menjual kepada Puspemkab dan mereka sudah sebagian menerima uang ganti rugi.

“Legal standing-nya jadi dia tidak memiliki hak atas tanah itu karena memang orangtuanya sudah menjual ke pemda jadi pemda membeli berdasarkan data dari BPN. Selesai, terhadap tanah selesai pembayaran tinggal pertanyaannya siapa yang berhak atas uang pembayaran tersebut karena kan ada beberapa bidang yang telah di konsinyasi,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

RKUD Pemkot Serang Di Bank Banten Mulai September 2024

Daerah

Hari Pertama Kerja Di Bulan Ramadan,  Al Muktabar Inspeksi Kehadiran dan Pelayanan ASN Pemprov Banten

Daerah

Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Daerah

Kota Serang Banjir Spanduk dan Baliho Bacaleg, KPU dan Bawaslu Tak Berdaya

Daerah

DPRD Desak Pemkot Serang Benahi RSUD

Daerah

Pilkada Kota Serang, Ratu Ria-Subadri Jadi Paslon Pertama yang Daftar ke KPU

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Hormati Jasa Para Pahlawan

Daerah

Kota Serang Duduki Peringkat Keempat Angka Pengangguran Terbuka Se Provinsi Banten