BagusNews.Co – Jika masyarakat Kota Serang merasa keberatan terhadap proses Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang minta laporkan ke Ombudsman RI maupun ke Dindikbud Kota Serang.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang TB Suherman, usai melakukan peninjauan PPDB, Kamis, 4 Juli 2024.
“Jadi kami merasa terbuka dan tidak ingin memberatkan para orang tua maupun para calon siswa, maka kami minta masyarakat kalau merasa keberatan lapor ke lembaga Ombudsman atau datang langsung ke kantor Dindikbud Kota Serang,” katanya.
“Tapi karena biasanya yang rame itu setelah pengumuman dan biasanya ada pengaduan juga, dan itu biasanya ada yang lapor,” tambahnya.
Menurutnya, proses Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) 2024 sudah sesuai dengan aturan Permendikbud no 1 tahun 2021.
“Nah itu ada jalur afirmasi bagi yang tidak mampu, jalur zonasi jarak dekat, jalur prestasi kejuaraan tingkat Kota atau Provinsi minimal juara satu, tahfiz Qur’an dan perpindahan orang tua,” ujarnya.
“Jadi memang semuanya sudah ada juklak juknis dari kementerian pendidikan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata dia, dirinya juga menghimbau kepada para orang tua agar tidak memaksakan anak-anaknya masuk ke sekolah di negeri.
“Gak bisa di pungkiri juga karena kouta penerimaan sekolah negeri kita kan terbatas, tapi suka tidak suka para orang tua harus memasukan anaknya ke swasta,” pungkasnya.(Red/Misbah)







